Selasa, 11 Agustus 2009

Terorisme Dalam Kajian Filsafat Analitika: Relevansinya dengan Ketahanan Nasional

Terorisme kembali menjadi topik pembahasan dunia sejak serangan sangat dahsyat terhadap menara kembar WTC di New York dan Pentagon Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001. Sebagai tertuduh pelaku (subjek) mega-terorisme tersebut adalah jaringan organisasi transnasional al-Qaeda pimpinan Osama bin Laden. Secara eksplisit ideologi para teroris yang menyerang Twin Towers dan Pentagon pada 11 Sept 2001 ialah penolakan atas modernitas dan sekularisasi, yang di dalam tradisi filsafat diasosiasikan dengan ‘Konsep Pencerahan’. Di dalam filsafat, ‘Pencerahan’ menggambarkan bukan hanya sebuah periode spesifik, yang secara historis bertepatan dengan abad ke-18, melainkan juga afirmasi atas demokrasi dan pemisahan kekuasaan politik dari kepercayaan keagamaan yang dijadikan fokus oleh Revolusi Perancis dan juga Revolusi Amerika Serikat (Borradori, 2003). Terhadap sistem demokrasi itu, pemimpin jaringan organisasi transnasional ‘al-Qaeda’, Osama bin Laden, menyatakan sebagai berikut :

  • They have chosen democracy, the faith of ignorants. Those who obey their King or scholars-------in permitting what God has prohibited, through becoming members of Legislative councils, or prohibiting God has permited such as Jihad for the sake of God--------they have thus made them their Lord rather than obey God (Osama bin Laden, 18 Oktober 2003) (Berner, 2006). [“Mereka telah memilih demokrasi, keyakinan dari orang-orang tolol! Mereka yang taat kepada Raja atau kaum cendekiawannya-------dengan mengijinkan apa yang dilarang Tuhan menjadi anggota Legislatif, atau melarang apa yang diijinkan Tuhan seperti ber-jihad demi Tuhan--------mereka berarti telah memper-Tuhan diri mereka sendiri, bukan taat kepada Tuhan” (Osama bin Laden, 18 Oktober 2003)(Berner, 2006)]

Osama bin Laden menggugat keabsahan sistem demokrasi, yang kini telah merupakan paham politik universal, yang secara realitas telah dapat diterima dalam beraneka ragam perspektif. Filsafat demokrasi telah digandrungi oleh sejumlah masyarakat non-Barat sejak permulaan abad ke-20. Berbagai koloni negara-negara Barat di benua Asia dan Afrika telah bangkit untuk membangun nilai-nilai demokrasi, di dalam masyarakatnya masing-masing. Dengan sistem politik demokrasi yang diperoleh dari pendidikan politik dan perubahan sistem ekonomi negara-negara kolonialisnya sendiri, para pemimpin dan para tokoh masyarakat di berbagai wilayah-wilayah koloni (jajahan) secara fenomenal mulai mengembangkan nilai-nilai filsafat demokrasi, untuk keperluan membebaskan diri dari belenggu kolonialisme. Dalam konteks Indonesia yang dulu disebut Hindia Belanda, fenomena tersebut dikenal dalam sejarah sebagai ‘Kebangkitan Nasional’. Paham-paham politik Barat yang lain seperti Nasionalisme, Pan-Islamisme, Sosialisme atau Komunisme adalah juga yang membuka perspektif bagi emansipasi kaum pribumi dengan para kolonialisnya. Paham-paham Barat itu sekaligus juga memungkinkan pembebasan bangsa-bangsa pribumi dari ‘kurungan besi’ feodalisme, dengan melalui pembentukan partai-partai politik serta serikat-serikat kerja modern. Mereka yang merupakan lulusan pendidikan Barat adalah para kader bangsa yang sudah siap ketika kekalahan Jepang, untuk kemudian membuka peluang historis mengisi kemerdekaan negaranya. Oleh karena itu negara-negara bangsa (Nation States) termasuk Republik Indonesia, dulu telah didirikan oleh para pemimpin patriotik dari kelompok kekuatan politik ‘pribumi’, yang lahir dalam modernitas intelektual dan pandangan-pandangan serta juga transformasi-transformasi yang distrukturkan oleh Barat (Suseno,2006). Kini berbagai derivatif yang diharapkan dari pelaksanaan demokratisasi adalah munculnya komitmen untuk suatu proses demokratisasi yang damai, tanpa kekerasan dan tidak ‘berlumuran darah’. Namun ternyata konsep teoritis demokrasi, bukan teori politik yang begitu saja dapat dikatakan etis (Nurtjahjo, 2006). Menurut Bung Karno (1958) ideologi Kapitalisme di dalam praktek adalah demokrasi tetapi juga agresi, dua hal yang paradoksal. Di masa sedang berjaya (Kapitalismus im aufstieg) mereka menggunakan etika politik, sedangkan di kala posisinya sedang menurun (Kapitalismus im niedergang) mereka melakukan agresi. Juga komitmen damai dari filsafat demokrasi, tidak selalu hadir di dalam praksisnya (Nurtjahjo, 2006). Hal ini merangsang kebangkitan fundamentalisme Islam melawan alternatif penerapan kekuasaan keras (Hard Power) yang diambil oleh Amerika Serikat ketika di bawah administrasi Presiden George Walker Bush dan fihak Barat. Kekuatan perlawanan kaum fundamentalis tersebut dibangun secara semesta, dengan menggunakan dalih patriotisme dan spirit keagamaan. Dengan keyakinan terhadap kebenaran kekuatan yang dibangun itu, maka artikulasi politik yang santun yang mendahulukan dialog, negosiasi dan kompromi tidak lagi mendapatkan tempat (Arubusman,2006).

Pada puncak dari perkembangan keadaan global yang saling berhadapan ini, terletak terorisme yang menilai jiwa manusia sedemikian rendah, seolah-olah tidak ada bedanya dengan batu. Betapapun baik misalnya tujuan dari sesuatu konsep, tetapi jika kekerasan yang dipilih untuk mencapainya, maka secara keseluruhan konsep itu tidak akan mendapat legitimasi sebagai sebuah kebenaran. Terorisme yang merebak sejak menjelang dan awal abad ke-21 merupakan alternatif dari komunikasi yang terdistorsi secara resiprokal, antara Osama bin Laden dengan George Walker Bush, yang masing-masing berlaku sebagai sampel yang representatif dari dua kutub yang saling berhadap-hadapan. Bahasa yang digunakan dalam terorisme, walaupun masuk akal, namun saling tidak dapat dimengerti oleh para komunikannya. Bahasa disebut masuk akal karena digunakan oleh manusia, sedangkan yang tidak masuk akal adalah bahasa yang tidak digunakan oleh manusia, misalnya bahasa hewan. Bahasa terorisme tersebut hanya dapat diberi makna oleh lingkungan hidup atau habitat terorisme itu sendiri, yaitu masyarakat fundamentalis. Fundamentalisme yang melahirkan terorisme adalah suatu ideologi politik, bukan agama Islam yang secara sinis kerap dikaitkan oleh fihak Barat dengan ideologi tersebut. Fundamentalisme adalah ketaatan manusia terhadap keyakinannya dengan cara pandang politis. Dalam beberapa hal aktivis politik tersebut tidak tertarik pada etika agama dan etika kebudayaan. Membedakan antara Islam sebagai keimanan dengan ideologi politik Islam sebagai fundamentalisme agama, merupakan hal penting untuk menolak klaim para teroris sebagai representasi Islam (Tibi, 1988).

Kajian terhadap terorisme ini menggunakan objek formal filsafat analitika bahasa. Filsafat analitika Bahasa Wittgenstein menjelaskan, tentang praktek penggunaan ungkapan bahasa dalam kehidupan manusia. Ungkapan bahasa dalam pengertian ini bukanlah bahasa secara harfiah, melainkan ungkapan di dalam realitas kehidupan manusia. Sebagaimana halnya seniman sastra menciptakan karya sastra, sajak, novel; protes atau demo merupakan ungkapan bahasa dalam kehidupan politik; menguji hipotesis dan melakukan analisis adalah ungkapan bahasa dalam kehidupan ilmiah; menari adalah ungkapan bahasa dalam kehidupan seni tari dan berbagai bahasa dalam kehidupan lainnya. Menurut Wittgenstein, ungkapan bahasa yang digunakan dalam konteks kehidupan itu sangat beragam, bahkan tak terbatas banyaknya, bahkan yang lama telah hilang dalam kehidupan masyarakat, untuk kemudian muncul dalam konteks kehidupan yang baru, dengan menggunakan ungkapan bahasa tertentu di bawah rule of the game yang tertentu pula (Wittgenstein, 1983).

Penindasan dan ketidakadilan sosial seringkali disebut sebagai penyebab dari terorisme yang terjadi di abad ke-21 ini, sehingga kebangkitan terorisme internasional juga tidak terlepas dari konstelasi geopolitik global, khususnya di Timur Tengah. Namun apa pun penyebab dan motivasi terorisme, peristiwa ultimate sudden attack (serangan sangat mendadak) pada tanggal 11 September 2001 yang dilakukan oleh jaringan al-Qaeda, telah menimbulkan rasa marah dan benci di setiap hati manusia saat itu. Siapa pun yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, jelas sudah melakukan sesuatu kesalahan dan tindakan kriminal. Tetapi sebaliknya, tragedi tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai suatu alasan, untuk kemudian Amerika Serikat boleh melakukan aksi pembalasan dengan melakukan pembantaian yang serupa juga terhadap orang-orang lain yang tidak bersalah (Castro, 2002). Aksi kedua-duanya, baik terorisme maupun kampanye anti terorisme yang telah mengakibatkan manusia yang tidak bersalah menjadi korban, merupakan tindak kejahatan terorisme. Korban terorisme tidak pernah mempersoalkan, apakah mereka terbunuh atau cacat sebagai akibat dari suatu kesengajaan atau ketidak sengajaan. Terorisme yang dilakukan oleh teroris atau pejuang, juga bukan merupakan hal yang signifikan bagi para korban, yang telah kehilangan segala-galanya, termasuk dan terutama kegelapan akan hari depan anak-anaknya. Dewasa ini masyarakat internasional termasuk bangsa Indonesia masih dibayangi oleh rasa khawatir akan adanya bahaya terorisme yang dapat muncul lagi sewaktu-waktu. Hal ini mengingat hakikat karakter terorisme yang selalu mampu untuk timbul kembali, setelah ketenggelamannya. Sifat tersebut laksana unslaying hydra (hewan imajiner Yunani yang tak pernah mati) (9/11 Commission Report, 2004) atau Candabirawa (raksasa sakti azimat Raden Narasoma dalam cerita wayang Jawa, yang selalu ‘patah tumbuh hilang berganti’). Terorisme dapat terjadi secara tiba-tiba terhadap sasaran siapa saja, tak terkecuali, tanpa batas-batas teritorial negara (borderless) di belahan dunia mana pun. Suatu hal yang sangat menakutkan umat manusia karena terorisme tidak mengenal rasa belas kasihan. Anehnya, mengapa kekejaman seperti pembantaian terhadap orang lain yang tidak bersalah dan terkadang pengorbanan diri mereka sendiri, misalnya dalam peristiwa suicide bomb (bom bunuh diri), terkadang juga mendapat pembenaran? Karena sejarah mencatat, bahwa istilah ‘terorisme’ sebagai suatu definisi bersifat inkonsisten. Beberapa individu yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai pelaku terorisme, pada waktu yang berbeda dan keadaan yang berubah, telah menjadi pahlawan yang di elu-elukan masyarakat. Contohnya, beberapa pemimpin kelompok teroris Yahudi seperti Yitzhak Shamir dan Manachem Begin, pada akhirnya berhasil mencapai kedudukan sebagai Perdana menteri Israel, setelah nama mereka dulu pernah tercatat sebagai pemimpin-pemimpin ’Palmach’ (1940) dan jaringan ’Irgun’ (1944), organisasi-organisasi kaum teroris yang paling dibenci Inggris bahkan dunia internasional. Semua kini telah berubah dan keadaan bahkan telah terbalik, karena para teroris yang dibenci dunia itu kini diakui masyarakat internasional sebagai pahlawan-pahlawan. Dengan demikian terorisme menjadi sulit untuk dinyatakan sebagai suatu kejahatan yang tercela sepanjang sejarah, walaupun sepanjang sejarah pula, terorisme dalam etika, norma, moral, dan estetika kehidupan umat manusia tidak mempunyai nilai. Tapi mengapa para teroris tersebut justru menilai jiwa manusia hanya sebagai gejala materi semata-mata, membunuh tanpa batasan, dengan tak terkecuali? Jawaban atas pertanyaan tersebut bersifat epistemologis, yaitu karena para teroris dan simpatisannya sama-sama mengalami kegalatan kategori (category mistake). Kegalatan kategori kategori mengandung arti ketidakmampuan untuk membedakan sesuatu terhadap yang lain.
Memang terorisme adalah suatu fenomena sosial yang sulit untuk dimengerti, bahkan oleh para terorisnya sendiri. Tanpa pendidikan yang memadai sekalipun, seseorang dapat melakukan aksi terorisme yang menggetarkan dunia dan berimplikasi sangat luas. Taktik dan teknik teroris terus berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan strateginya berkembang seiring dengan keyakinan ontologis atas ideologi atau filsafat yang menjadi motifnya. Terorisme menggunakan cara-cara, ungkapan-ungkapan dan bahasanya sendiri dalam perjuangan mewujudkan tujuannya. Mereka menggunakan pembenaran epistemologis sendiri dan menafsirkkan ideologi-ideologi dan ungkapan kebenaran dengan cara melakukan manipulasi makna. Bahkan manipulasi ungkapan bahasa kebenaran tersebut kerapkali bersumber dari kaidah-kaidah agama, namun ditafsirkan dan dimanipulasikan dengan ungkapan bahasa sebagai dasar pembenaran dalam segala tindakannya yang revolusioner dan dramatis.

Terorisme dapat dilakukan oleh negara seperti Israel bahkan Amerika Serikat dan juga dilakukan oleh jaringan transnasional seperti al-Qaeda. Jadi, bukan hanya objek, subjek dari terorisme juga tidak terbatas. Siapa saja, fihak mana saja, termasuk individu, beragama atau tidak beragama, tercatat dalam sejarah umat manusia, pernah melakukan terorisme. Perlengkapan atau alat mutakhir yang dipergunakan oleh jaringan organisasi teroris adalah bom, gas beracun, kimia, biologi, senjata strategis seperti roket termodifikasi. Menurut Golose (2008) sasaran terorisme juga akan berkembang ke arah penghancuran lingkungan, dengan tujuan agar umat yang hidup di suatu jazirah sasaran akan mati oleh kerusakan lingkungan hidupnya (Eco-terrorism). Demikian pula rencana penggunaan narkotika yang menyerang syaraf dalam anatomi tubuh manusia, mulai dari otak sampai organ-organ vital lain (Narco-terroism), akan lebih efektif dan efisien sebagai sarana pemusnahan massal.

Secara sederhana terorisme di dalam sejarah tercatat dilakukan oleh para individu dari kelompok-kelompok pejuang nasionalis, kaum separatis, oposan-militan revolusioner, Marxist, bandit ekonomi, berbagai jenis penganut agama dan kepercayaan serta kelompok-kelompok anarkis lain, yang pada umumnya diwadahi dalam organisasi yang relatif kecil, tertutup dan bergerak di bawah tanah secara rahasia. Organisasi rahasia yang bergerak dengan penuh kerahasiaan ini bersifat clandestine (klandestin), artinya beroperasi dengan sistem yang terkompartementasi (Saronto, 2001). Hal yang berbeda adalah ketika untuk mencapai hasil maksimal dari operasi-operasi mereka, para teroris membutuhkan publikasi yang luas. Mereka menggunakan bahasa perlokusif yang kerapkali justru sangat terbuka. Misalnya bahasa mengancam dengan mempertontonkan sandera yang akan dipancung, dipertontonkan secara terbuka di berbagai jaringan televisi. Dalam konteks ini kerapkali dilakukan operasi tersendiri untuk menggalang orang-orang pers. Namun yang kerap terjadi bahkan tanpa sengaja mereka sudah mendapat dukungan yang diharapkannya, karena ketidak mengertian para jurnalis mengenai hakikat dari terorisme (Oetama, 2001). Di negara-negara demokrasi yang menekankan kebebasan pers, secara tidak sengaja terorisme terliput apa adanya sesuai dengan kode etik jurnalistik. Tidak banyak di kalangan masyarakat mass media yang sadar bahwa pemberitaan yang bersifat performatif atau apa adanya tetap harus dalam bingkai moral dan estetika. Memberitakan secara luas pembantaian yang sangat sadis lebih buruk daripada menyiarkan secara visual orang telanjang bulat yang sedang melakukan adegan porno. Hanya pertimbangan moral dan kepantasan (elok atau tidak elok) serta layak atau tidak layak, di samping pengetahuannya terkaitnya yang cukup, yang dapat membatasi seseorang pewarta agar tidak justru menjadi corong para teroris.

Organisasian teroris pada umumya ramping dengan infrastruktur yang juga umumnya lemah, namun diisi oleh anggota-anggota selektif yang menyatu di dalam ide, pemikiran, keyakinan, nasib atau tali kekeluargaan, yang dalam prosedur kerjanya sederhana (Abas, 2009).
Terorisme modern yang terjadi pada pasca Perang Dunia II dilakukan oleh ratusan organisasi dengan berbagai macam motif, tujuan dan sasaran, baik yang disponsori maupun tanpa sponsor dari negara berdaulat manapun. Mereka berasal dari Irlandia Utara, Jerman, Italia, Austria, Turki, Yunani, Macedonia, Bulgaria, Spanyol, Belanda (Republik Maluku Selatan), Afrika, Amerika Latin, Israel, India, Jepang, China, Korea Utara, Libya, Iran, Suriah, Irak, Pakistan, Srilanka, Yaman Selatan, Saudi, Kuwait, Afghanistan, Sri Lanka, Amerika Serikat, Indonesia, Philipina dan berbagai bangsa-bangsa Asia Afrika lainnya. Benang merah yang dapat ditarik dari variasi bentuk, jenis dan motif terorisme tersebut adalah bahwa mereka mengorbankan banyak orang sipil (non-kombatan) yang tidak bersalah, bahkan tidak tahu apa-apa. Selain itu dalam sejarah, terorisme kerap menggunakan ungkapan atas dasar analitik politik, ras, suku bahkan agama. Terorisme di Afrika diwarnai oleh pandangan ras dan kesukuan, sedangkan terorisme di Irlandia diwarnai oleh konflik politik yang berkembang ke arah agama, yaitu terorisme Protestan Inggris terhadap umat Katolik Irlandia. Terorisme tidak di kategorikan sebagai perang, karena perang yang diakui adalah yang memenuhi syarat sesuai konvensi Jenewa. Distingsi terorisme dengan perang dijelaskan oleh Haryomataram (1964), melalui ciri-ciri utama Perang yang antara lain sebagai berikut :
  1. Dilakukan oleh Combatant (kombatan/anggota militer) yang bersenjata terbuka dan memakai uniform (baju seragam) militer, yang lengkap dengan identitas atau tanda Korps dari Kesatuan dan Negara masing-masing.
  2. Sasaran dalam perang adalah kombatan musuh, bukan orang sipil.
  3. Tunduk kepada Hukum Perang Internasional yang disepakati di Geneve (Jenewa), Swiss, secara berturut-turut sejak tahun 1938 dan terus di update (diperbaharui) melalui konvensi-konvensi internasional.
Di dalam ilmu perang, kombatan merupakan sasaran konvensional, selama dilakukan dalam situasi perang. Syarat situasi perang menurut Bagus Panuntun (1965) antara lain harus diumumkan secara terbuka, tentang negara-negara mana yang bernafsu (animo belligerendi) atau terlibat di dalam belligerent (peperangan) itu. Perang menurut Clauswitz merupakan kelanjutan politik dengan cara lain (Simatupang, 1954), karena itu harus tunduk kepada aturan-aturan dan semua yang tersurat maupun tersirat di dalam hukum-hukum Perang (Laws of War), yang kemudian dikenal sebagai Hukum Sengketa Bersenjata (Laws of Armed Conflict) dan kemudian disebut Hukum Humaniter Internasional untuk sengketa bersenjata (International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict) (Permanasari, 1999).

Dalam perspektif filsafat analitika bahasa, fihak-fihak Belligrendi (para pelaku perang) harus tunduk kepada the Language Games (Tata Permainan Bahasa) yang berlaku dalam perang. Secara teoritis perang mempunyai sasaran fisik yang tertentu atau terbatas, sedangkan terorisme mempunyai sasaran-sasaran yang undiscriminated (tak terbatas). Jatuhnya korban manusia yang tak bersalah merupakan ekses dari perang, sedangkan dalam terorisme justru merupakan sasaran. Lazimnya sasaran terdiri dari ‘sasaran pokok’, yaitu yang menentukan kalah menangnya perang. Kedua adalah ‘sasaran antara’, yaitu yang harus dikuasai dalam rangka mempermudah dicapainya sasaran pokok. ‘Sasaran pokok’ dalam perang adalah menghancurkan kekuatan fisik lawannya dan ‘sasaran antara’ adalah segi-segi psikologis atau kejiwaan lawannya. Dalam terorisme ‘sasaran pokok’ adalah merebut keunggulan psikologis atau kejiwaan, sedangkan ‘sasaran antara’ adalah kekuatan fisik lawannya. Secara hukum, perang terikat kepada konvensi Jenewa, sehingga perang bersifat konvensional. Oleh karena terorisme tidak terikat apalagi tunduk kepada hukum apa pun, maka terorisme dapat dikategorikan sebagai perang inkonvensional. Perang inkonvensional yang mana? Berbeda dengan perang Nubika (nuklir-biologi-kimia) yang merupakan perang fisik, terorisme merupakan perang filsafat. Sebagaimana keyakinan agama, pemikiran filsafat membawa seseorang, kelompok atau bangsa kepada sesuatu bentuk peradaban. Karena itu terorisme merupakan perang yang berakar dari masalah peradaban. Huntington (1993) menyatakan, bahwa di dunia kini sedang terjadi benturan antar peradaban. Sinyalemen Huntington tersebut menuai kontroversi di kalangan cendekiawan dunia. Namun ternyata baik Osama bin Laden maupun George Walker Bush menyatakan, bahwa terorisme dan perang melawan terorisme adalah memang buah dari benturan antar peradaban.

  • This struggle is an ideological and religious struggle and the clash of civilizations (Osama bin Laden, 1998).........They (US and the West) are keen to destroy the Islamic identity of the entire Islamic world. This is their true position regarding to us.....in the Islamic world the real challenge for them is an ideological and religious challenge and not primarily an economic and military challenge. (Osama bin Laden, 6 Mei 2004). (Berner, 2006). [“Perjuangan ini adalah sebuah perjuangan ideologi dan agama, dan benturan antar peradaban. Mereka (Amerika Serikat dan Barat) sangat ingin menghancurkan identitas Islam diseluruh dunia Islam. Inilah posisi mereka yang sebenarnya terhadap kita...Dalam dunia Islam tantangan riel untuk mereka adalah ideologi dan agama, bukan semata-mata suatu tantangan ekonomi dan militer.]
  • This is not American’s fight. And what is at stake is not just America’s freedom. This is the world’s fight. This is civilization’s fight......(George Walker Bush, 2001). [“Ini bukan perang bangsa Amerika. Dan apa yang tergoncang adalah bukan hanya kebebasan Amerika. Ini adalah perangnya dunia. Ini adalah perang peradaban.” ]

Merasa diri paling beradab dan paling benar adalah hakikat dari paham fundamentalisme. Di dalam sejarah dunia, fundamentalisme muncul pertama kali di Amerika Serikat, sebagai suatu penyangkalan (denial) terhadap modernitas zaman. Karena merasa terancam identitasnya, kaum fundamentalis kemudian menolak nilai-nilai alam modern secara total. Mereka membangun sebuah alam yang bermakna tertutup di sekelilingnya, dan dengan berdasarkan kepada agama yang dianutnya. Fundamentalisme tidak mempunyai dasar suatu penghayatan yang positif, melainkan berdasarkan atas suatu sikap penolakan atau penyangkalan terhadap perobahan sosial-kultural, yang dibawa oleh arus globalisasi. Dengan demikian fundamentalisme hidup di atas azas penolakan, sehingga di luar kelompoknya mereka selalu hanya menemukan musuh dan ancaman. Fundamentalisme itu juga bukan konsep keagamaan tradisional, melainkan suatu modernitas yang terbalik. Modernisasi telah ditolak dengan mengkonstruksikan suatu imagined holly space (ruang suci di dalam khayalan). Diharapkannya di sana akan ditemukannya jawaban atas segala pertanyaan dan masalah yang dihadapi mereka. Reaksi kultural itu akhirnya hanyalah merupakan suatu jalan buntu, karena selalu macet di dalam kesempitan dan negativitasnya sendiri (Suseno, 2006).

Organisasi transnasional al-Qaeda pimpinan Osama bin Laden adalah suatu wadah dari kaum fundamentalis Islam, yang bukan dalam pengertian fundamentalisme agama. Secara epistemologis, fundamentalisme terdapat di dalam semua agama di dunia ini. Fundamentalisme di dalam agama Islam dalam konteks ini adalah yang lebih merupakan reperesentasi Islam politik, ketimbang elaborasi dari terma al-usuliyya (fundamental). Dengan perkataan lain, fundamentalisme Islam tersebut adalah yang lebih berorientasi kepada tujuan-tujuan yang bersifat politis, daripada yang bertujuan keagamaan. Islam sebagai agama merupakan keyakinan yang open minded (berwawasan terbuka), bukan ideologi politik yang intoleran tetapi juga bukan suatu konsep tentang tatanan dunia (Tibi, 2000). Di dunia Islam secara sporadis sejak beberapa tahun terakhir ini gejala fundamentalisme sangat dirasakan. Yang paling ekstrem di antara mereka, dengan mudah dapat terjatuh ke dalam perangkap terorisme (Maarif, 2009).
Dalam keberhadapannya antara Osama bin Laden dengan George Walker Bush, terjadi saling lontar ungkapan bahasa, yang saling menuding telah melakukan terorisme. Tudingan mereka sama bohongnya dan sama salahnya, karena mereka berdua sama-sama telah menimbulkan kematian atau penderitaan manusia, yang tidak bersalah atau tidak tahu menahu tentang masalah yang sedang dipertengkarkan. Kesamaan tersebut analog (serupa) dengan teori corak logika, karena baik Osama bin Laden maupun George Walker Bush perbuatan kedua-duanya mengandung fakta yang sama, yaitu sama-sama melakukan terorisme. Melalui analisis yang berdasarkan atas bahasa logika, Russell berhasil mengatasi masalah seperti itu. Ia memberikan contoh tentang Epimenedes seorang warga pulau Kreta, yang dilecehkannya sebagai seorang pembohong. Epimenedes menyatakan bahwa semua masyarakat Kreta adalah pembohong, sementara ia sendiri adalah anggota masyarakat pulau Kreta. Berarti pernyataan Epimenedes yang demikian itu adalah juga bohong dan karena itu mempunyai nilai : ‘salah’ (Mustanyir, 2007). Kebohongan berarti menyalahi kebenaran, yang nilai kebenaran itu sesuai teori menurut Kaelan (2009), terdiri atas kebenaran mutlak (kebenaran Tuhan), kebenaran empirik (berkorespondensi dengan panca indera), kebenaran koherensi (yang dibenarkan oleh sumber dan keterangan terpercaya yang lain), kebenaran pragmatis (demi kepentingan umum) dan kebenaran otoritas (disampaikan oleh yang berkompeten). Para teroris merasa memiliki nilai kebenaran, karena merasa dirinya memiliki otoritas. Melalui ungkapan bahasa performatif untuk ‘membunuh’ dan ‘memerangi terorisme’, baik dari Osama bin Laden maupun George Walker Bush di bawah ini menunjukkan, bahwa menurut pemikiran mereka, masing-masing memiliki otoritas untuk diturut oleh masyarakat dunia.
  • An attack on one is an attack on all....The civilized world is rallying to America’s side (George W Bush, 2001). [“Serangan terhadap yang satu adalah serangan terhadap semua........Dunia beradab berada di fihak Amerika.”]
  • Kill the Americans and Jews with a bullet or a knife or stone….heroism is an honour and you are its pioneers…and sacrifice is the price you are paying for it…we will not abandon you till the victory and Palestine returns to the Islamic nation. (Osama bin Laden, 2002) (Berner, 2006). [“Bunuhlah orang-orang Amerika dan orang-orang Yahudi dengan peluru atau pisau atau batu…kepahlawanan adalah suatu kehormatan dan kalian adalah pionirnya…dan pengorbanan adalah harga yang kalian bayar untuk itu............ kami tidak akan meninggalkanmu sampai kemenangan tercapai dan Palestina kembali kepada bangsa Islam.]
Di dalam analitika bahasa menurut JL Austin (1962) terdapat dua macam ucapan, yaitu ucapan yang konstatif dan ucapan yang performatif. Ucapan konstatif dapat ditasdikan (di-verifikasi) mengenai benar atau tidak benar (salah) nya, sedangkan ucapan yang performatif (performative utterance) tidak dapat. Ucapan performatif hanya dapat ditentukan tentang layak atau tidak layak (happy or unhappy)-nya saja, untuk diucapkan oleh seseorang. Ucapan performatif menjadi tidak layak, apabila diucapkan oleh seseorang yang tidak berwewenang atau yang tidak berhak untuk mengucapkannya (Mustansyir, 2007: 129). Sebagai ilustrasi dapat dikemukakan contoh ucapan dari Mustari Mustafa, seorang penduduk kota Bekasi : “Bayi laki-laki yang lahir tadi pagi itu, saya namakan Syaifur Rohman”. Ucapan Mustari Mustafa mempunyai nilai ‘tidak layak’, karena bayi yang lahir tersebut adalah anak tetangga, yang dirinya tidak mempunyai saham, kepemilikan atau hak apa pun atas bayi tersebut. Dalam konteks Osama bin Laden dan George Walker Bush, otoritas untuk menyuruh membunuh dan mengajak dunia untuk berperang itu tidak ada pada mereka masing-masing, sehingga apa yang mereka lakukan mempunyai sifat : ‘Tidak Layak’.

Osama bin Laden sebagai pemimpin jaringan al-Qaeda, yang sebagian terbesar merupakan warga yang memposisikan diri dari wilayah centrum (pusat), berada pada posisi yang tidak layak untuk mempengaruhi pikiran seluruh umat Islam di luar Arab termasuk Indonesia, yang diposisikan di wilayah periferi (pinggiran). Hal tersebut terbukti bahwa ucapan bersifat performatif Osama Bin Laden yang dilontarkannya, tidak membangkitkan ide yang sama dalam pikiran sebahagian besar kaum muslimin di Indonesia. Bahkan terjadi suatu silang pemikiran, sehingga mereka mempunyai gagasan yang berbeda dan cenderung menolak. Ungkapan Osama bin Laden dalam memperjuangkan gagasan-gagasannya, dinilai oleh umat Islam non-Arab termasuk Indonesia, cenderung tidak mempertimbangkan realitas, kondisi sosial dan tradisi nasional masing-masing bangsa sendiri. Di samping itu jaringan al-Qaeda dipandang bersifat anti intelektual dan bersifat superfisial yang berhaluan keras. Fundamentalisme yang diusungnya hanya ingin menegaskan otoritas keagamaan yang bersifat holistik dan mutlak terhadap realitas politik, tanpa menghargai kritisme dan pemikiran reduktif yang rasional. Bahkan Islam Indonesia menilai ancaman yang sangat berbahaya adalah mengidentifikasi Islam dengan fundamentalisme atau ideologi garis keras ala Wahabi/Ikhwanul Muslimin. Para pemimpin umat Islam di Indonesia menengarai adanya usaha untuk melenyapkan budaya dan tradisi bangsa Indonesia dan menggantinya dengan budaya dan tradisi asing yang bernuansa ‘Wahabi’, yang mengklaim diri sebagai budaya dan tradisi Islam. Hal tersebut hanya akan menempatkan bangsa Indonesia di bawah ketiak jaringan ideologi global Wahabi/Ikhwanul Muslimin yang jumbuh (identik, ekivalen) dengan karakter Osama bin Laden. Keadaan kini yang paling memprihatinkan adalah usaha-usaha infiltrasi mereka ke dalam institusi pemerintah Republik Indonesia untuk mencapai tujuan. Karenanya, Abdurrahman Wahid dan Nahdatul Ulama (NU) menyerukan perlawanan terhadap gerakan garis keras Wahabi yang sudah melakukan infiltrasi dan terus mengembangkan sayapnya di Indonesia, demi mengembalikan kemuliaan dan kehormatan Islam yang telah mereka nodai, sekaligus pada saat yang sama untuk menyelamatkan filsafat Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Wahid, 2009). Adapun Wahabi yang secara intelektual dinilai marjinal, berkembang menjadi signifikan bukan karena pemikirannya, tetapi karena kekuasaan politik raja Ibnu Saud dan para penerusnya. NU menolak ideologi dan gerakan ekstremis yang bersifat transnasional tersebut. KH Hasyim Muzadi, Ketua Umum NU, menyatakan bahwa ‘Khilafah Islamiyah’ bukan gerakan agama, tetapi gerakan politik (NU Online, 5 Sept 2006) (Wahid, 2009). Din Syamsuddin, Ketua Umum Muhammadiyah, mengeluarkan keputusan 149/Kep/I.O/B/2006 tgl 1 Desember 2006 untuk melakukan konsolidasi, agar Muhammadiyah bebas dari paham, misi dan kepentingan politik dari luar. Perlawanan dari dua organisasi terbesar umat Islam Indonesia terhadap paham Wahabi, karena masyarakat bangsa Indonesia mempunyai sikap persatuan dan kesatuan, perdamaian, kerjasama dan sistem hidup bersama sendiri yang berdasarkan Pancasila. Filsafat bangsa Indonesia, Pancasila, merupakan sudut pandang, genetivus subjektivus, dalam menyelesaikan masalah-masalah masyarakat dan negara (Soejadi, 1999). Pancasila sebagai ideologi tidak lagi dijadikan alternatif tetapi menjadi suatu imperatif, suatu phylosophical concensus dengan komitmen transenden, untuk dijadikan tali pengikat persatuan dan kesatuan dalam menyongsong masa depan kehidupan bangsa yang Bhineka Tunggal Ika (Siswomihardjo, 1996). Membiarkan virus Wahabi mewabah di Indonesia adalah sama dengan membubarkan ke-Bhineka Tunggal Ika-an bangsa.

Dalam konteks demokrasi, cita-cita fundamentalisme Osama bin Laden dengan al-Qaedanya untuk menjadikan Khilafah Islamiyah sebagai satu-satunya alternatif, merupakan kendala besar bagi Indonesia dalam mencapai kehidupan sosial politik dan ekonomi yang demokratis. Doktrin universalitas Islam al-Qaeda mengandaikan adanya penyeragaman konsep negara dan pemerintahan Islam, bagi seluruh negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim. Bangsa Arab dengan kebudayaannya yang memposisikan diri sebagai sentrum, menggiring negara-negara Islam non-Arab yang dalam posisi periferi (pinggiran), untuk mencapai tujuan berupa pengakuan terhadap hanya satu khalifah di dunia. Doktrin universalitas Islamnya itu tidak menghendaki ideologi atau azas kenegaraan yang menggunakan simbol-simbol nasional. Sebaliknya, yang terjadi adalah membawa dan menggunakan simbol-simbol Arabisme sebagai titik pusat kedalam wilayah-wilayah pinggiran (Arubusman, 2006). Dengan cara itu Osama bin Laden berusaha membangkitkan fikiran kaum Muslimin sebagai komponen dari The Moslem Brotherhood (Persaudaraan Muslim), agar memberikan dukungan secara semesta terhadap perjuangannya. Strategi yang diterapkan adalah jihad qital, yang merupakan perjuangan habis-habisan dengan cara pembunuhan demi tercapainya tujuan. Sebagai pembenarnya adalah wahyu, yang secara mutlak difahami sebagai sumber dari segala pengetahuan. Terorisme dengan jihad qital menjadi simbol dan metoda perlawanan dalam perjuangan Islam yang totalistic (kaffah). Perjuangan tersebut bertujuan untuk menegakkan syari’at Islam sebagai hukum dan dasar negara, dalam rangka mewujudkan cita-cita negara Islam dan ke-Khalifahan Islam (Said Ali, 2009). Dalam kaitan ini Osama bin Laden mengatakan :
  • The spirit of religious brotherhood among Muslims has been strengthened which is considered a great step towards uniting the Muslims under the statement of monotheism for the purpose of establishing the rightly guided Caliphate, God willing (Osama bin Laden, 16 February 2003)(Berner, 2006). [“Semangat persaudaraan seagama di antara kaum Muslimin telah kuat, yang berarti suatu langkah maju untuk bersatunya kaum Muslimin di bawah satu pernyataan Monoteisme (Tuhan yang Satu) untuk kepentingan berdirinya Kekhalifahan yang benar. Insya Allah.”]
Tindakan bahasa ilokusi Osama bin Laden yang dilontarkannya itu bersifat in saying (mengandung kepentingan dalam mengatakan sesuatu), karena di situ terkandung suatu force (daya kekuatan) yang memungkinkan si penutur, untuk dapat melaksanakan isi tuturannya. Berbeda dengan jika tindakan bahasanya itu bersifat of saying (hanya untuk menyampaikan sesuatu saja). Namun harus dilihat syaratnya, apakah situasi dan kondisi yang sudah ada, sesuai dengan isi tuturannya tersebut ataukah tidak. Dalam konteks Indonesia, apakah mungkin umat Islam Indonesia yang menolak paham garis keras memang mempunyai fikiran yang sama dengan fikirannya. Sebab manakala isi tuturan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang terlebih dahulu sudah ada, maka tindakan bahasa ilokusi itu tidak akan mencerminkan adanya tanggung jawab Osama Bin Laden sebagai penutur. Misalnya, jika ibu Fatrawati Kumari mengatakan bahwa ia sedang menuju ke pasar, pertanyaan yang harus dijawab adalah : ‘Apakah pasar tersebut memang ada di arah yang sedang Fatrawati Kumari tuju ini atau tidak?’ Jika pasar itu tidak ada di sana, maka perjalanan berat yang mungkin ditempuhnya kesana, akan bermakna : void (sia-sia). Pemikiran sebahagian terbesar umat Islam Indonesia saat ini belum cukup kondusif untuk menerima ungkapan yang bersifat in saying Osama bin Laden tersebut. Dengan demikian bagi bangsa Indonesia ucapan tersebut bermakna void (sia-sia). Ontologi fundamentalisme atau garis keras ala wahabisme Osama bin Laden berakar dari pandangan teosentrisme, yang berkeyakinan bahwa segala sesuatu harus dipandang dan diletakkan dalam hubunganya dengan hakikat Tuhan semata-mata dan menafikan pandangan antroposentrisme (paham serba manusia). Karena itu ia merasa diri menerima hak dan kewajiban, untuk mengagamakan dan mensucikan masyarakat dunia. Kehidupan ini hanya untuk Tuhan dan hanya demi akhirat, sehingga karenanya semua harus diimankan dalam perjalanan hidup yang telah ditakdirkanNya. Dunia yang disucikan akan berimplikasi pada masyarakat yang suci, dan hal ini dilakukan dengan mengembalikannya pada firman-firman Tuhan. Dengan demikian lahirlah masyarakat teks, dan masyarakat inilah yang melahirkan iman literal dan tanpa menafsirkannya lagi dengan konteks perkembangan zaman dan kemanusiaan (Haryono, 2005).
Dasar filosofis terorisme bertumpu pada dua pilar yang fundamental yaitu dasar ontologis dan dasar epistemologis. Dasar ontologis terorisme, adalah suatu keyakinan yang mutlak (fundamental) dan merupakan core values (nilai-nilai utama) dari seluruh gerakan, strategi dan dasar pembenaran ideologis. Secara ontologis terorisme adalah suatu state of affairs yaitu suatu keberadaan peristiwa yang terjadi di tengah-tengah kehidupan manusia. Keberadaan suatu peristiwa selalu memiliki hubungan kausalitas antar manusia. Artinya, manusialah yang menjadi penyebab adanya peristiwa terorisme, bukan agama yang diyakininya, bukan kitab-kitab dan juga bukan teks-teks suci. Ringkasnya, hakikat terorisme tertuju kepada subjeknya sendiri, yaitu manusia. Para teroris telah mengangkat dirinya sendiri tanpa hak, sebagai algojo-algojo Tuhan, untuk mencabut nyawa manusia lain. Tuhan Yang Maha Kuasa sama sekali tidak mungkin memerlukan bantuan manusia, untuk menghancurkan alam dan isinya yang telah diciptakanNya. Nilai-nilai Al-Quran mengamanahkan agar seorang Muslim bertanggung jawab untuk memperlakukan semua orang, baik muslim maupun non-Muslim, dengan baik hati dan adil, melindungi mereka yang memerlukan dan tak bersalah dan mencegah penyebaran kerusakan. Allah berfirman dalam ayatNya : “……dan Allah tidak menyukai kebinasaan”.(QS.Al-Baqarah:205)

Hakikat manusia adalah ‘monopluralis’, yang meliputi susunan kodrat, yaitu jiwa dan raga. Sifat kodrat, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial, dan kedudukan kodrat yaitu pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan. Manusia yang beradab adalah yang merealisasikan seluruh hakikat kodrat kemanusiaan itu, secara lahir maupun batin. Dalam hubungan itulah manusia disebut sebagai makhluk yang beradab, yang dapat membedakannya dari binatang (Notonagoro, 1973). Binatang tidak dapat membedakan antara dan antar subjek dan objek, sehingga dalam pengertian inilah masyarakat yang berhati binatang sesuai dengan istilah Hobbes ‘homo homini lupus, yaitu manusia merupakan serigala bagi sesamanya. Dengan demikian berarti bahwa secara ontologis tindakan terorisme, baik langsung maupun tidak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan kodrat keberadaban manusia. Agama diturunkan Tuhan ke dunia justru untuk mengubah ke-‘jahiliyah’-an manusia, untuk memanusiakan manusia dalam hidup di dunia.

Dasar epistemologis sebagai prinsip pembenaran gerakan fundamentalis, untuk melawan kekuasaan Barat adalah landasan literal ‘jihad’. Di wilayah epistemologi inilah nalar fundamentalisme memiliki daya kohesi antar sesama iman dalam kesatuan perlawanan. Menurut Ibn Manzhur kata ‘jihad’ secara etimologis merupakan isim masdar (kata dasar) dari kata kerja jahada-yujahidu-jihadan, yang memiliki makna mencurahkan segala kemampuan untuk bekerja menegakkan kebenaran yang datangnya dari Tuhan. Kata ini memiliki asal kata jahada-yajhadu-juhdan, yang artinya bersungguh-sungguh dalam suatu masalah. Namun demikian kata al-jihad sendiri kadang memiliki makna khusus, yaitu peperangan menjaga dan membela agama Allah (menghapuskan kebatilan dan menegakkan kalimat Allah di muka bumi). Namun, sesuai dengan problema yang dihadapi manusia dalam melaksanakan amanah jihad, segala usaha manusia dari usaha yang paling kecil sampai yang paling besar apabila dilakukan secara sunguh-sungguh dalam rangka manusiawi, merupakan makna dari jihad (Al-Qardawi, 2002).

Akibat seruan-seruan dalam bahasa terorisme Osama bin Laden, kata ‘jihad’ menjadi ikon baru dan key word (kata kunci) di media massa. Atas dasar kenyataan ini pers Barat secara apriori telah tersesat dalam epistemological mistake (kekeliruan dalam mencerap kebenaran sumber pengetahuan), dengan mengidentikan antara Islam, jihad dan terorisme. Kata ‘jihad’ tidak diletakkan mereka dalam dimensi analitis, yang sesuai dengan makna hermeneutis (terkait dengan nilai tafsir), yang terkandung dalam kitab suci Al-Qur’an.

Dewasa ini terorisme telah memiliki dimensi yang sangat luas dan berhubungan dengan berbagai aspek kehidupan manusia, sehingga tidak dapat dikategorikan lagi sebagai aksi dalam suatu low intensity conflict (konflik berintensitas rendah). Sasaran terorisme tidak hanya kehidupan politik sebagaimana pada awal kemunculannya, melainkan telah merambah sehingga menghancurkan semua sendi kehidupan manusia, seperti menghancurkan segenap infrastruktur sosial, ekonomi dan terusiknya rasa kemanusiaan dalam masyarakat dunia yang beradab (Salam, 2005). Tujuan terorisme sebagai suatu realitas adalah mendominasi kekuasaan universal, sehingga menyulut terjadinya konflik. Konflik universal yang terjadi sekarang adalah antara dua jalur, yaitu jalur yang didasarkan kepada fundamentalisme (dalam istilah Wahid,2009 = garis keras), dengan jalur yang didasarkan pada pemikiran sekuler demokrasi liberal dalam praksis yang tidak etis. Kedua tesis tersebut tidak mungkin saling bertemu, karena terorisme berada pada posisi yang saling menolak. Azas penolakan yang tumbuh subur dan berkembang pada masyarakat fundamentalis, tidak mempunyai dasar suatu penghayatan yang positif, melainkan berdasarkan atas penyangkalan terhadap perobahan sosial-kultural, yang dibawa oleh arus globalisasi. Dengan demikian fundamentalisme hidup di atas azas penolakan, sehingga di luar kelompoknya mereka senantiasa menemukan musuh dan ancaman. Fundamentalisme itu juga bukan konsep keagamaan tradisional, melainkan suatu modernitas yang terbalik. Dalam hal ini dinyatakan oleh Franz Magnis Suseno :
  • “Para teroris tidak dapat menghindarkan diri mereka dari penggunaan segala macam hasil teknologi maju, yang justru ditemukan berdasarkan nilai-nilai modernitas yang mereka tolak sendiri” (Suseno, 2006).
Perdamaian di dunia tidak mungkin akan terjadi, jika dalam masyarakat internasional ini terdapat konsep-konsep universal yang bersifat paradoksal. Sebab keadaan demikian akan selalu memicu benturan, yang menuai terorisme. Ketertiban dan kedamaian umat hanya akan tercapai jika tesis demokrasi pada tataran praksis dapat terlaksana secara etis dan konsep Islam universal pada tataran praksis dapat terlaksana secara moderat. Hanya dengan dialog antara tesis dan antitesis yang demikian, maka proses dialektika fisafat universal, dapat melahirkan sintesis berupa perdamaian dunia yang berdasarkan pada hak manusia yang sama atas bumi ini. Peradaban sebagaimana kebudayaan harus terbuka, agar selalu valid (laku) pada setiap perubahan. Tidak ada sesuatu yang abadi di dunia ini kecuali perubahan itu sendiri. Dalam hubungan ini Franz Magnis Suseno menyatakan :

  • ”Dalam setiap dialog, kedua belah fihak mesti berubah. Hegel bicara tentang dialektika. Dalam proses tesis, antitesis dan sintesis yang menjadi tesis baru, masing-masing fihak saling menyangkal atau mengoreksi. Tetapi saling-penyangkalan itu bukan saling-peniadaan. Dialektika berarti bahwa kebenaran masing-masing posisi dibersihkan dari segi-segi yang tidak benar. Antitesis hidup dari ke¬benaran tesis yang disangkalnya, dan sintesis mempertahan¬kan kebenaran posisi antitesis yang ditolaknya” (Suseno, 2006).

Walaupun para pelaku terorisme berangkat dari perbedaan sumber pengetahuan dengan pembenaran masing-masing yang berbeda-beda, tetapi keyakinan ontologis mereka terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa bersifat jumbuh (identik). Artinya, semua fihak sama-sama mengacu kepada sesuatu keyakinan yang sama, yang identik, yaitu kepada ‘Yang Ada’, yang berada di atas segala-galanya.

Sebagai subjek, baik Osama bin Laden (OBL) maupun George Walker Bush (GWB), dalam melontarkan ungkapannya masing-masing selalu menyisipkan nama Tuhan, sebagai suatu pertanda pengakuan mereka terhadap eksistensi dari “Yang Ada”. Dengan ungkapan-ungkapan atas pemikiran masing-masing yang demikian itu menunjukkan, bahwa pelaku terorisme internasional dewasa ini justru adalah para penganut agama. Sedangkan agama adalah wahyu Ilahi yang diturunkan sebagai jalan, kumpulan hukum atau peraturan-peraturan yang harus diamalkan oleh sekalian umat-Nya. Para penganut atau pemeluk agama seharusnya terisi oleh semangat dan perasaan pengabdian diri, sehingga mempunyai dampak terhadap jiwa mereka untuk hidup menurut peraturan-peraturan agama itu (Solikhin, 2008). Namun dalam terorisme tidak ada hukum atau peraturan apa pun, tidak seperti permainan catur. Dalam terorisme tidak ada aturan yang sudah ditentukan untuk ditaati (Borradori, 2003). Sebagai akibat kehampaan itui, maka terorisme kehilangan kemampuan untuk membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Mereka tidak mampu melakukan kategorisasi (pembedaan) atas mana penjahat dan mana yang bukan.
  • Deliver to the United States authorities all the leaders of al-Qaeda who hide on your land. Close immediately and permanently every terrorist training camp in Afghanistan. Hand over every terrorist and every person in their support structure to appropriate authorities. Give the United States full access to terrorist training camps, so we can make sure they are no longer operating. The Taliban must act, and act immediately. They will hand over the terrorists or they will share in their fate. May God bless America (George Walker Bush, 2001). [“Serahkan kepada para pejabat terkait di AS, semua pemimpin-pemimpin al-Qaeda yang bersembunyi di negerimu. Tutup dengan segera dan permanen setiap kem teroris yang ada di Afghanistan Serahkan para teroris dan setiap orang yang berada dalam struktur bantuannya kepada aparat berwenang terkait. Berikan AS akses yang penuh ke kem-kem latihan teroris, sehingga kami dapat yakin mereka tidak lagi berkegiatan. Taliban harus beraksi, dan beraksi sekarang juga. Mereka akan serahkan para teroris atau mereka akan menerima bagian nasib yang sama. Semoga Tuhan memberkahi Amerika”.]

Segera setelah George Walker Bush melontarkan pernyataannya, Angkatan Udara Amerika Serikat pada tahun 2001 melakukan serangkaian pengeboman ke wilayah Afghanistan. Pemerintah Amerika Serikat mengejar Osama bin Laden dengan cara yang dapat dianalogkan dengan pemikiran bodoh dari seorang polisi yang sedang mengejar maling. Sang maling lari masuk ke dalam suatu panti asuhan anak-anak yatim piatu penderita trauma, karena belum lama berselang kehilangan kedua orang tua mereka akibat perang saudara antara kelompok Muslim Mujahidin dan kelompok Islam Taliban.

Menurut Abas (2005) setelah Uni Soviet dulu mengambil keputusan meninggalkan Afghanistan, pasukan Muslim Mujahidin melanjutkan perjuangannya menghadapi pemerintahan komunis Afghanistan boneka Uni Soviet. Pada sekitar pertengahan 1992 Kabul, ibu kota Afghanistan, telah berhasil direbut oleh pasukan Muslim Mujahidin. Namun, sekonyong-konyong kelompok Islam Taliban, suatu kelompok fundamentalis agama, menyerbu pemerintahan Muslim Mujahidin yang baru saja berdiri dan sedang dalam taraf konsolidasi. Taliban menyerbu dan merebut Kabul dari tangan pemerintah Mujahidin. Tak terbilang jumlah korban jiwa rakyat yang tidak tahu apa-apa, sehingga banyak sekali anak-anak tak berdosa mendadak mati, cacat atau menjadi yatim piatu, karena kehilangan ayah dan ibunya. Tanpa perlindungan ayah, ibu atau mereka yang mengasihinya, Taliban menyandera anak-anak yatim piatu Mujahidin yang ketakutan dan dalam trauma kesedihan. Dalam keadaan seperti itu pasukan Taliban kedatangan Osama Bin Laden yang sedang dikejar-kejar pasukan Amerika Serikat dan kemudian memberikan perlindungan kepada sang buron. Pasukan Amerika Serikat yang mengejar Osama bin Laden tidak berfikir untuk mendapatkan fakta, bahwa di dalam panti tersebut terdapat kategori anak-anak yatim piatu dan para pengasuh yang tidak tahu apa-apa, selain dari Osama bin Laden yang sedang minta perlindungan dan para penyandera (Taliban). Presiden Amerika Serikat itu telah mengalami kegalatan kategori, sehingga ia memerintahkann pemboman terhadap tempat tersebut atas dasar asumsinya sendiri, bahwa dengan memberi ultimatum sebelumnya kepada pasukan Taliban, sudah cukup merupakan suatu legalitas bagi pengeboman yang diperintahkannya. Akibatnya, Sang buron lari dan lolos entah ke mana, sedangkan yang bergelimpangan menjadi korban adalah anak-anak yatim piatu. Kegalatan kategori telah membuahkan terorisme. Di lain pihak, sama dengan George Walker Bush, Osama bin Laden juga mengalami kegalatan kategori, yang terlihat dari ungkapannya berikut :
  • It is fundamental principle of any democracy that the people chose their leaders and such as they approve and are party to the actions of their elected leaders …….by electing these leaders, the American people have given their consent to the incarceration of the Palestinian people, the demolition of Palestinian homes, and the slaughter of the children of Iraq. This is why the American people are not innocent. The American people are active members in all this crimes. (Osama bin Laden, 2002) (Berner, 2006). [“Merupakan prinsip yang fundamental bagi demokrasi bahwa rakyat memilih pemerintahnya. Hal tersebut berarti semua orang Amerika adalah termasuk kelompok yang membenarkan pemerintahnya untuk melakukan aksi-aksi pembunuhan terhadap rakyat Palestina seraya meledakkan rumah-rumah mereka. Itulah sebabnya semua orang Amerika bukan tidak bersalah. Orang-orang Amerika adalah pelaku-pelaku yang aktif dari semua tindak kriminalitas itu”.]
Menurut teori corak logika Bertrand Russell, harus dibedakan antara unsur-unsur yang termasuk di dalam suatu himpunan, dengan sesuatu yang tidak dengan sendirinya merupakan himpunan itu sendiri. Ia memberi contoh, jika Socrates dan Aristoteles adalah filsuf, bukan berarti bahwa kelas (himpunan) filsuf adalah juga seorang filsuf. Semua unsur yang termasuk ke dalam suatu himpunan, sebagai sesuatu yang tidak dengan sendirinya merupakan himpunan itu. Jika semua orang Amerika merupakan unsur-unsur dari suatu himpunan rakyat Amerika, kemudian memilih pemerintahnya, tidak berarti bahwa pemerintah yang dipilihnya itu adalah sama dengan orang Amerika. Pemerintah Amerika mempunyai tingkatan yang secara herarkis berbeda dengan orang Amerika. Dengan demikian secara bahasa logika, pernyataan Osama Bin Laden, bahwa seluruh orang-orang Amerika adalah pelaku-pelaku yang aktif dari semua tindak kriminalitas, merupakan ungkapan bahasa atas dasar pemikiran yang galat (tidak teratur). Bagi logika yang galat seperti itu, Wittgenstein II menganalogikannya dengan seekor lalat yang terperangkap di dalam sebuah botol kaca yang bening. Lalat tersebut merasa sudah benar ia berada di dunia luar yang luas, sehingga ia tidak perlu lagi untuk membebaskan diri dari kesesatannya itu (Mustansyir, 2007). Mengapa para teroris (subjek terorisme) dapat tersesat sedemikian jauh, padahal mereka adalah mahluk-mahluk yang beriman? Dengan adanya keyakinan ontologis yang jumbuh (identik, ekivalen) antara Osama bin Laden dengan George Walker Bush, karena masing-masing berdoa kepada Tuhan yang serupa (tidak ada salah satu di antara mereka yang ber-Tuhan kepada pohon), Wittgenstein menguraikan contoh adanya ‘Aneka kemiripan keluarga’. Kemiripan di antara keluarga itu terlihat dari bentuk, sifat, warna mata, sikap, temperamen dan lain sebagainya (Kaelan, 2004). Walaupun nampaknya simpang siur namun terletak dalam jalur yang sama dan dikatakan oleh Wittgenstein, bahwa hal tersebut sebagai bentuk permainan sebuah keluarga (PI par 67). Ternyata, dalam kajian ini diketemukan, bahwa dalam bahasa terorisme terdapat family ressemblance (kemiripan keluarga), sebagai analogi di dalam hanya satu bentuk tata permainan bahasa yang sama. Hal ini berarti menjangkau lebih luas daripada pendapat Wittgenstein II (angka II disini artinya pada pemikirannya yang ke II), yang menyatakan, bahwa “Aneka Kemiripan Keluarga” terdapat di dalam berbagai bentuk tata permainan bahasa (lebih dari satu). Ringkasnya, di dalam bahasa terorisme terdapat tata permainan bahasa yang terbelah, yaitu atas bahasa mengancam dan bahasa berdo’a. Osama bin Laden mengancam seraya berdoa : “Kita bunuh semua orang Amerika! Semoga Allah meridhoi kita”. Demikian pula George Walker Bush mengancam seraya berdoa : “Kita akan kejar mereka sampai ke manapun di dunia ini. Semoga Tuhan merestui America”. Bahasa ‘mengancam’ dan ‘doa’ dalam filsafat analitika bahasa biasa (Ordinary Language Phylosophy) seharusnya masing-masing berada dalam tata permainan bahasa (the Language Games) sendiri-sendiri. Setiap ragam permainan bahasa itu mengandung aturan tertentu, yang mencerminkan ciri khas dari corak permainan bahasa yang bersangkutan. Sebagaimana lazimnya dalam sebuah permainan, orang yang terlibat dalam permainan catur misalnya, mempunyai aturan sendiri yang tidak sama dengan permainan sepak bola. Begitu pula halnya yang terjadi dalam tata permainan bahasa, masing-masing mempunyai aturannya sendiri-sendiri. Tidak mungkin terhadapnya diberlakukan aturan yang dapat berlaku secara umum (Kaelan, 2007). Tata Permainan Bahasa dalam terorisme yang terbelah dan pada hakikatnya mengandung pertentangan itu (karena mengancam adalah bertentangan dengan berdoa) menunjukkan, bahwa para teroris mempunyai kepribadian yang terbelah (split personality) dan cara pemikiran yang paradoksal. Itulah sebabnya mereka gagal mendapatkan kebenaran epitemologis, meskipun keyakinan ontologisnya mengemenasi kebenaran yang mutlak. Akhirnya, para teroris tersesat seperti lalat di botol kaca yang mengira dia sudah benar berada di udara luar.

Menurut Schlik dari aliran positivisme logik filsafat analitika bahasa, yang semula dikenal dengan nama Lingkaran Wina (Der Wiener Kreis), ungkapan-ungkapan Osama bin Laden maupun George Walker Bush yang merupakan tindakan bahasa perlokusi bersifat teologis, yang tidak mungkin untuk ditasdikan (diverifikasi) benar atau tidaknya. Dalam pemahaman positivisme logik, pernyataan yang bersifat teologis hanya mengungkapkan reaksi emosional terhadap kehidupan, tetapi tidak menyatakan apa-apa tentang yang ada atau pun yang terjadi ; dengan perkataan lain, ungkapan seperti itu tidak mengkomunikasikan sesuatu informasi apa pun (Mustansyir, 2007).

Jadi, ungkapan May God Bless America dan Insya Allah, yang digunakan untuk mempengaruhi orang lain agar juga melakukan terorisme, berada di luar wilayah berlakunya prinsip pentasdikan (verifikasi), sehingga tidak mempunyai sesuatu factual content (kandungan faktual) apa pun. Tindakan bahasa perlokusi (bertujuan mempengaruhi) Osama bin Laden dipicu oleh keyakinan ontologis untuk melaksanakan misi agama, dengan ganjaran kebahagiaan hidup di surga.

Dengan kesesatan-kesesatannya itu para teroris menjadi orang yang tidak peduli terhadap korban, penderitaan orang lain dan kehancuran alam. Subjek pelaku terorisme melakukan tindakan teror, karena nafsu amarah, perasaan benci atau dendam setan. Rasa kemanusiaan yang secara alamiah ada di dalam hati nurani manusia dari segala bangsa apa pun, umat beragama apa pun dan bahkan ada di hati orang-orang yang tidak beragama sekalipun, tidak ada atau sudah mati di hati para pelaku terorisme. Kekerasan dan kehilangan rasa kemanusiaan telah membuat para teroris menjadi takabur, dengan mengangkat diri sebagai algojo Tuhan. Dalam agama apa pun tidak pernah tertera bahwa Tuhan memerlukan pertolongan sampai harus mengangkat seseorang manusia menjadi pembunuh. Para setan pembina teroris-teroris yang berdiri di belakang layar dan hanya menghasut orang lain, terutama para pemuda, sehingga mau mengorbankan hidupnya untuk melakukan kejahatan, adalah pelaku kejahatan yang mengindoktrinasi anak-anak muda itu, dengan mengirim mereka ke medan terorisme dan kematian. Hanya Tuhan yang berhak merenggut kematian manusia, bukan setan (Suseno, 2006).

Yves Michaud dalam Violence et Politique (1978) secara sarkastis menyebut ‘politik porno’ untuk semua bentuk kekerasan dengan tujuan tertentu. Masuk dalam politik porno adalah teror, yang mengakibatkan korban manusia tidak bersalah. Prinsip politik porno yang dipegang adalah menghalalkan segala cara (Haryatmoko, 2003). Karena menganggap halal itulah, maka bagi teroris kejahatan dan kekerasan yang dilakukannya dibenarkan mereka sendiri sebagai sesuatu perintah Tuhan kepada mereka.

Karakter yang seperti unslayable hydra (Yunani) atau Candabirawa (Jawa) dengan perkembangan teknologi persenjataan pemusnah massalnya, sangat mengkawatirkan umat manusia di seluruh dunia. Berbagai jenis terorisme baru yang akan dikembangakan antara lain adalah Bio-terrorism, Eco-terrorism dan Narco-terrorism. Abas (2009) menyatakan, bahwa senjata biologi berupa virus atau kuman penyakit merupakan alternatif untuk digunakan di masa depan. Hal tersebut tergantung kepada perkembangan teknologi, yaitu jika kelak teknologi biologi sudah mampu menemukan cara penularan penyakit secara terbatas (indemi) atau dapat dikendalikan agar tidak mengarah ke lingkungan mereka sendiri (Bio-terrorism). Bagi bangsa Indonesia kajian tentang terorisme sangat relevan bagi pengembangan Ketahanan Nasional, mengingat perkembangan konstelasi geopolitik dan geostrategi Indonesia yang sangat kompleks. Terlebih lagi dalam demokratisasi negara yang masih 2/3 jalan ke batas aman berdemokrasi ini, (Boediono, 2008) terorisme memiliki ruang gerak yang semakin leluasa. Sitem hukum di kebanyakan negara demokrasi, tidak memberi peluang yang cukup untuk menggulung terorisme sebelum terjadi. Hanya dengan konsepsi Ketahanan Nasional yang relevan dengan perkembangan lingkungan strategis yang memprihatinkan saat ini, Indonesia akan dapat menikmati jeda waktu yang cukup lama untuk bebas dari bayang-bayang terorisme.
Pada hakikatnya, saat ini dibutuhkan suatu konsepsi yang menyangkut revitalisasi Pancasila, untuk membendung arus infiltrasi fundamentalisme yang berwujud aliran keras wahabisme, ke benak masyarakat Indonesia utamanya umat Islam. Menghadapi masalah besar filsafat ini perlu dilakukan usaha-usaha yang terus menerus untuk membuat Pancasila menjadi fungsional, dengan menjabarkannya ke dalam berbagai program pembangunan. Menurut Jakob Oetama (2001), kancah kompetisi dan identitas ciri organisasi-organisasi politik kini bukan lagi ideologi, melainkan program yang dijabarkan dari ideologi yang sama yaitu Pancasila.

KESIMPULAN

Pengertian terorisme secara filosofis yang dapat berlaku sepanjang zaman adalah sebagai berikut : Terorisme merupakan tindak kejahatan yang tidak tunduk kepada aturan apa pun, karena nilai kebenarannya terletak di dalam dirinya sendiri. Sehubungan dengan pengertian itu, eksistensi terorisme dalam kehidupan hubungan antar umat manusia, berlangsung layaknya unslaying hydra (hewan imajiner Yunani yang tak pernah mati) atau Canda birawa (jin raksasa milik Raden Narasoma dalam cerita wayang, yang patah tumbuh hilang berganti). Aktif atau pasifnya kegiatan terorisme yang timbul tenggelam, tergantung kepada kondusif atau tidaknya lingkungan masyarakat yang menjadi ‘habitat’ hidupnya. Fundamentalisme atau aliran keras ‘Wahabisme’ merupakan lingkungan yang paling kondusif bagi terorisme. Aliran tersebut sudah mulai menginfitrasi sebahagian pikiran umat Islam Indonesia.

Dari sisi historis, istilah ‘terorisme’ sebagai suatu definisi mengidap sifat inkonsisten dalam dirinya. Artinya bahwa beberapa individu yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai pelaku terorisme, pada waktu yang berbeda dan keadaan yang berubah, telah menjadi pahlawan yang dielu-elukan masyarakat.

Terorisme termasuk ke dalam kategori ‘Perang Inkonvensional’ yang tidak tunduk kepada hukum internasional. Akibatnya, masyarakat Pers dapat menjadi sasaran terorisme, baik disengaja maupun tidak, untuk menyampaikan berbagai pesan dalam rangka menimbulkan rasa panik dan ketakutan umum yang mencekam. Keadaan yang tidak menentu memudahkan teroris untuk menggiring opini umum ke arah yang diinginkan mereka.
Terorisme lingkungan, terorisme nubika, terorisme narko, terorisme cyber, dapat mewarnai aksi-aksi terorisme di masa depan.

Perdamaian dunia yang berdasarkan atas hidup berdampingan dengan hak yang sama terhadap bumi ini akan tercapai, jika proses global dialektika filsafati yang terjadi adalah antara tesis demokrasi liberal yang etis dengan universalisme Islam yang moderat. Sebagai asumsi dasar adalah adanya peluang bagi negara-negara Islam di dunia termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, sehingga mampu membersihkan umat Islam dari infiltrasi dan pengaruh fundamentalisme/wahabisme.

Adapun relevansi kajian terorisme dengan Ketahanan Nasional terletak pada upaya membangkitkan kesadaran tentang perlunya usaha revitalisasi filsafat Pancasila, yang mencakup tataran nilai dasar, nilai instrumen dan nilai praksis. Khusus pada tataran praksis diperlukan penyusunan setiap program, yang akomodatif terhadap berbagai permasalahan masyarakat.

Fenomena baru yang diketemukan dari penelitian terhadap terorisme, yang dikaji dari filsafat analitika bahasa ini adalah : Di dalam bahasa terorisme terdapat kemiripan keluarga (family ressemblance), sebagai analogi di dalam satu bentuk tata permainan bahasa yang sama. Hal ini berarti bahwa teori Wittgenstein II yang menyatakan, bahwa ‘Aneka Kemiripan Keluarga’ terdapat di dalam berbagai bentuk tata permainan bahasa yang lebih dari satu, tidak berlaku dalam konteks terorisme.

Bahasa yang digunakan dalam terorisme ternyata terbelah atas dua tata permainan bahasa, yaitu mengancam dan berdo’a yang dipergunakan dengan sekaligus. Tata permainan bahasa yang terbelah dalam terorisme tersebut menunjukkan, bahwa para teroris mempunyai kepribadian yang terbelah (split personality).

Para pelaku terorisme mengalami kegalatan kategori,yaitu ketidakmampuan untuk membedakan pengetahuannya, sehingga mengakibatkan subjek dan objek terorisme menjadi tak terbatas.

SARAN
  1. Perserikatan Bangsa Bangsa dan negara-negara maju, bertanggung jawab terhadap praksis demokratisasi global yang etis.
  2. Negara-negara Islam di dunia termasuk Indonesia yang berpenduduk Muslim terbesar, bekerjasama untuk membersihkan pengaruh-pengaruh fundamentalisme/aliran keras transnasional wahabisme. Hal ini merupakan syarat pokok untuk menetralisir lingkungan, yang dapat dijadikan habitat bagi terorisme dalam melakukan regenerasi.
  3. Revitalisasi Pancasila dimulai dengan berbagai program yang bottom up (dimulai dari penyerapan aspirasi masyarakat), yang disesuaikan dengan filsafat Pancasila. Hal tersebut dilakukan dalam rangka membangun ketahanan nasional di bidang filsafat.

DAFTAR PUSTAKA DISERTASI LENGKAP

A. Buku :
Abas, Nasir, 2005, Membongkar Jamaah Islamiyah: Pengakuan Mantan Anggota JI, Grafindo Khazanah Ilmu, Jakarta.
Abas, Nasir, 2007, Melawan Pemikiran Aksi Bom Imam Samudra dan Noordin M. Top, Grafindo Khazanah Ilmu, Jakarta.
Abas, Paridah, 2005, Orang Bilang, Ayah Teroris, Jazera, Solo
Abdul Gani, Roeslan, 1995, Proses Perumusan Cita Hukum dan Asas-asas Hukum Dalam Periode 1908-1945, Pendekatan Historis-Empiris dan Teori Analisis, dalam Majalah Hukum Nasional Nomor 1, 1995, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta.
Abdullah, Irwan, 2006, Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Abdullah, Taufik (ed.), 1979, Agama, Ethos Kerja, dan Pembangunan Ekonomi, cet. 1, LP3ES, Jakarta.
Abdullah, Taufik, 1987, Islam dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia, LP3S, Jakarta.
Abimayu, Bambang, 2005, Teror Bom di Indonesia, Grafindo,Jakarta.
Abimayu, Bambang, 2006, Teror Bom Azhari-Noor Din, Penerbit Republika, Jakarta.
Aburish, Said K., 1999, Arafat: From Defender to Dictator, Bloomsbury, USA
Abuza, Zachary, 2002, “Tentacles of Terror: Al Qaeda’s Southeast Asian Network,” Contemporary Southeast Asia, 24(3): 427-465.
Abuza, Zachary, 2005, “Out of the Wood Work: Islamic Militant in Aceh,” The Jamestown Foundation.
Aldrich, Howard, 1979, Organizations and Environments, Prentice Hall, Englewood Cliffs, NJ.
Alisjahbana, S. Takdir, 1982, Sejarah Kebudayaan Indonesia Dilihat dari Segi Nilai-nilai, Cet. 3, Dian Rakyat, Jakarta.
Al-Khalil, Samir, 1989, Republic of Fear: The Politics of Modern Iraq, University of California Press, Berkeley.
Al-Qardawi, Yusuf, 2002, Fatwa-fatwa Kontemporer, Pustaka Kautsar, Jakarta.
Amelza Daniel, Rycko, 2004, Indonesia News Service, Indonesia Publications, MD United States.
Amstrong, Karen, 1991 Holy War: The Crusades and Their Impact on Today's World, Anchor Books, New York.
Anderson, Benedict, 1991, Imagined Communities, edisi revisi, Verso, London.
Ansell, Christopher, 2003, “Community Embeddedness and Collaborative Governance in the San Francisco Bay Area Environmental Movement,” In Social Movements and Networks:Relational Approaches to Collective Action, Eds. Mario Diani and Doug McAdam, Oxford University Press, New York.
Anshori Saleh, Imam, 2009, Membenahi Hukum dari Proklamasi ke Reformasi, Konstitusi Press, Jakarta.
Apter, David, 1965, The Politics of Modernization, University of Chicago Press, Chicago.
Apter, David, 1987, Rethingking Development, Sage, London.
Armawi, Armaidy, 2006, Geostrategi Indonesia, Makalah Pelatihan Dosen Kewarganegaraan Dikti, Surabaya.
Arubusman, Muhyiddin, 2006, Gerakan Islam Fundamentalis dalam Terorisme di Tengah Arus Global Demokrasi, Editor : Syahdatul Kahfi., Spectrum, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta.
Austin, J.L. 1962, How to Do Things with Words. Oxford University Press, Oxford.
Ayer, A.J., 1952, Language, Truth and Logic, Dover Publication Inc., New York.
Ayer, A.J., 1985, Ludwig Wittgenstein, Cox and Wyman. Ltd., Great Britain.
Azra, Azyumardi, 1994, Jaringan Ulama: Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, Mizan, Bandung.
Azra, Azyumardi, 2002, “The Globalization of Indonesian Muslim Discourse: Contemporary Religio-Intellectual Connections between Indonesian and the Middle East,” dalam Johan Meuleman (ed.), Islam in the Era of Globalization: Muslim Attitudes Towards Modernity and Identity, Routledge Curzon, London.
Azra, Azyumardi, 2002b, Konflik Baru Antar-Peradaban: Globalisasi, Radikalisme & Pluralitas, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ba’asyir, Abu Bakar, 2006, Catatan dari Penjara untuk Mengamalkan dan Menegakkan Dinul Islam, Mushaf, Depok.
Ba’asyir, Abu Bakar, 2006, Saya Difitnah, Qalamas, Jakarta.
Bagus, Lorens, 1991, Metafisika, P.T. Gramedia, Jakarta.
Bakker, Anton, 1984, Metode-Metode Filsafat, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bakker, Anton, dan Achmad Charris Zubair, 1990, Metodologi Penelitian Filsafat, Kanisius, Yogyakarta.
Bala, Robert, 2009, Adios Kapitalisme, Harian Kompas 12 Pebruari 2009 halaman 6, Opini, Jakarta.
Barton, Greg, 2004, Indonesia’s Struggle: Jemaah Islamiyah and the Soul of Islam, University of New South Wales Press Ltd, Sydney, Australia.
Beekman, Gerard, 1984, Filsafat para Filsuf Berfilsafat (terjemahan R.A. Rivai), Erlangga, Jakarta.
Beerling, R.F., 1994, Filsafat Dewasa Ini (terjemahan Hasan Amin) Cet. 5, Balai Pustaka, Jakarta.
Bergen, P.L., 2001, Holy War, Inside the Secret World of Osama bin Laden, Inc. Weidenfeld & Nicolson, London.
Bergen, Peter, 2005, “Al Qaeda: Then and Now,” In Al Qaeda Now: Understanding Today’s Terrorists, Ed. Karen J. Greenberg, Cambridge University Press, New York.
Berner, Brad K, 2006, Quotations from Osama Bin Laden, Western International University Phoenix, Arizona, USA.
Berner, Brad, K., 2006, Jihad Bin Laden in his own words, Book Surge LLC Phoenix, Arizona.
Bertens, K., 1981, Filsafat Barat Abad XXI, Gramedia, Jakarta.
Bertens, K., 1989, Ringkasan Sejarah Filsafat, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Besar, Abdul Kadir, 1995, Cita Negara Persatuan, BP-7 Pusat, Jakarta.
Bin Laden, Usamah, 2004, Nasehat dan Wasiat Kepada Umat Islam dari Syaikh Mujahid Usamah bin Laden, terjemahan Team Study Ilmu Syar’i bifisa, Granada Mediatama, Solo.
Bisri, K.H. A. Mustofa, 2009, “Belajar Tanpa Akhir,” dalam Ilusi Negara Islam Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia, Ed. KH Abdurrahman Wahid, LibForAll Foundation, Gerakan Bhinneka Tunggal Ika, the Wahid Institute dan Maarif Institute, Jakarta.
Boediono, 2008, Dimensi Ekonomi-Politik Pembangunan Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Bohadan Nahaylo dan Victor Swoboda, 1990, Soviet Disunion: A History of the Nationalities Problem in the USSR, The Free Press, New York.
Borgatti, Stephen P, 2002, “The Key Player Problem,” In Proceedings from National Academy of Sciences Workshop on Terrorism, Washington, DC.
Borradori, Giovanna, 2003, Philosophy in a Time of Terror: Dialogues with Jurgen Habermas and Jacques Derrida, The University of Chicago Press, Chicago.
Budiardjo, Miriam, 1997, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia, Jakarta.
Budiyanto, Irmayanti M., 2002, Realitas dan Objektovitas: Refleksi Kritis Atas Cara Kerja Ilmiah, Wedya Sastra, Jakarta.
Bull, Hedlley, 1984, “The Revolt Against the West” dalam : Hedley dan Adam Watson, ed. The Expansion of International Society (Oxford: Oxford University Press, Oxford.
Burke, Jason, 2003, Al-Qaeda: the True Story of Radical Islam, (London, UK; I.B. Tauris & Co. Ltd).
Burt, Ronald S, 2000a, “The Network Structure of Social Capital,” In Research in Organizational Behavior, Ed. Robert I. Sutton and Barry M. Staw, (Greenwich, CT: JAI Press).
Burt, Ronald S, 2000b, “Decay Functions,” Social Networks, USA.
Bush, George W, 2001, President Discusses War on Terrorism, In address to the Nation, The White House, Office of the Press Secretary.
Bush, George, 2003, We Will Prevail, The Continuum International Publishing Group Inc, New York.
Byman, Daniel L,, Peter Chalk, Bruce Hoffman, William Rosenau, and David Brannan, 2001, Trends in Outside Support for Insurgent Movements, (Washington, DC; Rand).
Carley, Kathleen and Yuqing Ren, 2001, “Tradeoffs between Performance and Adaptability for C3I architectures,” In Proceedings of the 2000 International Symposium on Command and Control Research and Technology, Maryland.
Carley, Kathleen M, 2006, Destabilization of Covert Networks, Computational Math and Organization Theory, 12:51-66.
Carley, Kathleen M,, Ju-Sung Lee, and David Krackhardt, 2002, “Destabilizing Networks,” Connections, 24(3); 79-92.
Carley, Kathleen M,, Matthew Dombroski, Max Tsvetovat, Jeffrey Reminga, and Natasha Lamneva, 2003, “Destabilizing Dynamic Covert Networks,” In Proceedings of the 8th International Command and Control Research and Technology Symposium, Conference held at the National Defense War College, Washington, DC, (Vienna, VA; Evidence Based Research).
Castro, Fidel, 2002, War, Racism and Economy Injustice, Ocean Press, Melbourne.
Charlesworth, M.J., 1959, Philosophy and Linguistic Analysis, Du-quesne University, Pittsburgh.
Chase-Dunn, Christopher, 1989, Global Formation Cambridge, Mass.: Basil Blackwell.
Chomsky, Noam, 2008, Neo Imperialisme Amerika Serikat, Resist Book, Yogyakarta.
Clausewitz, Carl von, 1942, Principles of War, translated Hans Gatzke, The Military Service Publishing Company, Harrisburg.
Clausewitz, Carl von, 2003, Principles of War, translated and edited with an Intruduction by Hans W. Gatzke, Dover Publications Inc. Mineola, New York.
Comte, Auguste, 1974, The Positive Philosophy, translated Harried Martineu, AMN Press, New York.
Conboy, Ken, 2003, Intel: Inside Indonesia’s Intelligence Service, Equinox Publishing, Jakarta.
Daniel, Norman, 1993, Islam and the West: The Making of an Image, edisi baru Oneworld, Oxford.
Delfgaauw, B., 1992, Sejarah Singkat Filsafat Barat, terjemahan Soejono Soemargono, Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta.
Depag RI, 2001, Terjemahan dan Tafsir Al-Quran (revisi terbaru), CV. Sy. Syifa’, Semarang.
Departemen Pertahanan Keamanan RI, 1991, Doktrin Pertahanan Keamanan Negara, Departemen Pertahanan Keamanan RI, Jakarta.
Derrida, Jacques (2003), "A dialogue with Jacques Derrida", in G. Borradori (Eds),University of Chicago Press, Chicago.
Descartes, Rene, 1995, Risalah tentang Motode (terjemahan Ida Sundari Husen & Rahayu S. Hidayat), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Dicey, A.V., 1973, An Introduction to The Study of the Law of The Constitution, Mac Millan Press, London.
Djokosutono, 1982, (Dihimpun oleh Harun Al Rasid), Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Dua, Mikhael, 2008, Filsafat Ekonomi Upaya Mencari Kesejahteraan Bersama, Kanisius, Yogyakarta.
Edy Sudradjat, 1998, Regionalisme, dan Ketahanan Nasional: Suatu Tinjauan dari Strategi Hankam, dalam Ichlasul Amal dan Armaidy Armawi (ed.) Regionalisme, Nasionalisme, dan Ketahanan Nasional, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Effendi, Sofian, 2007, “Ceramah di Forum Jati Diri Bangsa” Jakarta.
Effendy, Bahtiar, 1998, Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia.
Eggi Sudjana, 2003, “Problem ‘Politik Paranoid’ di Balik Wajib Lapor WNI di AS,” dalam Harian Pelita, 24 Februari 2003, Jakarta.
Engels, Richard, 2001, Inside Albania: A Window into the World of Militant Islam and the Afghan Alumni, Janes Online.
Esposito John L, 1992, The Islamic Threat: Myth or Reality?, Oxford University Press, New York.
Fakih, Mansour, 2006, Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, Insist Press bekerja sama dengan Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Fatullah, al-Ustadz Abu Karim, 2006, Kekeliruan Pemikiran Abu Bakar Ba’asyir (Bantahan terhadap Buku Abu Bakar Ba’asyir Catatan dari Penjara untuk Mengamalkan dan Menegakkan Dinul Islam), Sabiluna Rahmah Press, Jakarta.
Finn, Peter, 2002, August 28, “Al-Qaeda’s Deputies Harbored by Iran,” Washington Post, p.A01.
Ford, Peter, 2001, December 20, “Al Qaeda’s Veil Begins to Lift,” Christian Science Monitor.
Foreign Policy, 2002, Grading The President, Entire, July/Agustus.
Fromkin, David A, 1989, Peace to End All Peace: The Fall of the Ottoman Empire and the Creation of the Modern Middle Est, Avon Books, New York.
Fromm, Eric, 1997, Manusia Menjadi Tuhan, (Yudie ed.), Jalasutra, Yoyakarta.
Gazalba, Sidi, 1977, Sistematika Filsafat, Buku I, Cetakan II, Bulan Bintang, jakarta.
Gellately, Robert, 2007, Lenin, Stalin, and Hitler : The Age of Social Catastrophe, Knopf Publishing Group, New York.
Gertz, Bill, 2002, Breakdown: How America’s Intelligence Failure Led to September 11, Regnery Publishing Inc, Washington, DC
Ghani, Ismail, 1984, dalam Parmono, 1995, Ketahanan Nasional, Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta.
Ghufran, Ali, 2009, Mimpi Suci di Balik Jeruji Besi, Ar-Rahmah Media, Jakarta.
Giddens, Anthony, 1987, The Nation-State and Violence, University of California Press, Berkeley.
Goldsmith, Stephen and William D, Eggers, 2004, Governing by Network: the New Shape of the Public Sector, Brookings Institution Press, Washington, DC.
Golose, P. Reinhard, 2006, Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanganannya Di Indonesia oleh Polri, disampaikan dalam Seminar Nasional Mengenai Penanganan Cybercrime Di Indonesia ke Arah Pengembangan Kebijakan yang Menyeluruh dan Terpadu, di Menara Sjafruddin Prawiranegara Kompleks Perkantoran Bank Indonesia10 Agustus 2006, Jakarta.
Golose, P. Reinhard, 2008, Seputar Kejahatan Hacking: Teori dan Studi Kasus, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian (YPKIK), Jakarta.
Goolsby, Rebecca, 2006, “Combating Terrorist Networks: An Evolutionary Approach,” Computational Math and Organization Theory, 12:7-20.
Gosh, SK 1995, Patterns of Global Terrorism, Terrorism: Word Under Siege (New Delhi: Ashnish Publishing House.
Gough I., 1979, The Political Economy of Welfare State, The Mac Millan Press, London.
Gouldner, Alvin W., 1976, The Dialectic of Ideology and Technology: The Origin Grammar and Future of Ideology, Macmillan, London.
Grunwald, Michael, 1998, September 6, “Tanzania Detains Two Bombing Suspects,” Washington Post, p.A01.
Gunaratna, Rohan, 2000, “Terrorist Trends and Patterns of in the Asia Pacific Region.” Tan, Andrew, and Ramakrishna, Kumar (eds.). The New Terrorism: Anatomy, Trends and Counter-Strategies. Singapore: Eastern Universities Press.
Gunaratna, Rohan, 2002, Inside al Qaeda: Global Network of Terror, (New York, NY; Columbia University Press).
Gunaratna, Rohan, 2002, Inside Al Qaida: Global Network of Terror, Hurst & Company, London.
Gunaratna, Rohan, 2005, Acharya, Arabinda, and Chua, Sabrinda. Conflict and Terrorism in Southern Thailand, Marshall Cavendish Academic, Singapore.
Habermas, Jurgen, 1987, The Philosophical Discourse of Modernity, MIT Press, Cambridge.
Habib, Hasnan, 1998, Indonesia di Tengah-tengah Pusaran Global: Analisis saling Ketergantungan Bangsa, dalam Jurnal Ketahanan Nasional, edisi April Nomor: 111, Jakarta.
Hamami Mintaredja, Abbas, 1996, “Kebenaran Ilmiah” dalam Tim Dosen Fakultas Filsafat UGM, Filsafat Ilmu, Liberty bekerjasama dengan YP Fak. Filsafat UGM, Yogyakarta.
Hamami Mintaredja, Abbas, 2003, Teori-Teori Epistemologi Common Sense, Paradigma, Yogyakarta.
Hariyatmoko, 2003, Etika Politik dan Kekuasaan, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Haryomataram, GPH, 1964, Hukum Perang, Akademi Militer Nasional, Magelang, Indonesia.
Haryono, M. Yudie, 2005, Melawan dengan Teks, Resist Book, Yogyakarta.
Hatta, Muhammad, 1977, Pengertian Pancasila, Idayu Press, Jakarta.
Hedley Bull, 1984, “The Revolt against the West” dalam : Hedley dan Adam Watson, ed. The Expansion of International Society, Oxford University Press, Oxford.
Hendropriyono, A.M., 1995, Ilmu Perang, Penerangan Kodiklat TNI AD, Bandung.
Hendropriyono, A.M., 2007, “Neonasionalisme,” dalam Proceeding Seminar dan Sarasehan Nasional Peran Filsafat dan Local Wisdom, dalam Pengembangan Daerah untuk Meningkatkan Semangat Kebangsaan, Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta.
Hendropriyono, A.M., 2007, Nation State di Masa Teror, Penerbit Rumah Kata Lembaga Studi Etika Bangsa, Semarang.
Hendropriyono, A.M., 2008, “Ide dan Praksis Neo-Nasionalisme dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi,” dalam Jurnal Filsafat “Wisdom” Vol. 18 No. 1 April 2008, Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta.
Hendropriyono, A.M., 2009, “Kekhalifahan akan Jadi New Nation State,” dalam Majalah Sabili Edisi 19/XVI Maret 2009, Jakarta
Hendropriyono, Diaz, 2006, Al Qaeda Network: Its Origin, Structure and Vulnerabilities, Virginia Tech University, USA
Heraty, Toeti, 1980, Aku Dalam Budaya, Disertasi untuk Memperoleh Derajat Doktor dalam Ilmu Filsafat, PT. Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.
Hidayat, Komaruddin, 1996, Memahami Bahasa Agama: Sebuah Kajian Hermeneutik, Paramadina, Jakarta.
Hidayat, Komarudin, 2003, Wahyu di Langit, Wahyu di Bumi, Haryono (ed.), Paramadina, Jakarta.
Hinsley, Francis H., 1986, Sovereignty, Cambridge University Press, Cambridge.
Hoffman, Bruce, 1999, “Terrorism Trends and Prospects,” in Countering the New Terrorism, Ed. Ian O. Lesser. RAND, Santa Monica, CA.
Hoffman, Bruce, 2006, February 16, “Combating al Qaeda and the Militant Islamic Threat,” RAND.org. Testimony presented to the House Armed Services Committee, Subcommittee on Terrorism, Unconventional Threats and Capabilities.
Horsman Mathew dan Andrew Marshall, 1994, After the Nation-State Citizens, Tribalism and the New World Disorder, Harper-Collins, London
Hudson, Michael, 1977. Arab Politics: The Search for Legitiimacy (New Haven, Conn.: Yale University Press).
Human, Sherrie E,, and Keith G, Provan, 2000, June, “Legitimacy Building in the Evolution of Small-Firm Multilateral Networks: A Comparative Study of Success and Demise,” Administrative Science Quarterly, 45(2): 327-416.
Huntington, Samuel P., 1993, The Clash of Civilizations, Foreign Affairs, Summer, New York.
Huntington, Samuel P., 1996, Benturan antar Peradaban dan Masa Depan Politik Dunia, terjemahan oleh M. Sadat Ismail, Penerbit Qalam, Yogyakarta.
Huntington, Samuel P., 1996, The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order, Simon & Schuster, New York.
Ibrahim Idi Subandy dan Asep Syamsul M. Romli, 2007, Amerika, Terorisme dan Islamophobia, Penerbit Nuansa, Bandung.
Ibrahim Youssef, M., 1995, Suatu Interview dan dipublikasikan menjadi; “Hassan’s Fear for the Mideast,” dalam The New York Time, International Herald Tribune, 14 Maret 1995, New York.
Isaak, Robert A, 2005, The Globalization Gap, Prentice Hall, New York.
Jacob, T., 1996, Krisis Adaptasi dan Palemologi, Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Jakson, Robert, 1990, Qausi-States: Sovereignty, International Relations and the Third World, Cambridge University Press, Cambridge.
James, Alan, 1986, Sovereign Statehood: The Basis of the Inter¬national Society, Allen and Unwin, London.
Jamhari & Jahroni Jajang, eds., 2004, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia, Rajawali Press, Indonesia.
Johnston, David and Douglas Frantz, 2002, 15 September, “Threats and Responses: The Investigation,” The New York Times, p.1 (5).
Jonathan Riley-smith, 1991, The Crusades ,Yale University Press, New Haven, Conn.
Kaatsoff, L.O., 1987, Pengantar Filsafat (terjemahan Soejono Soemargono), Cet. 2, Tiara Wacana, Yogyakarta.
Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 1998, Filsafat Bahasa - Masalah dan Perkembangannya, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 2001, Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 2002, Filsafat Bahasa, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 2002, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 2005, Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 2006, Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat, Penerbit Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 2007, Kesesatan Epistemologis di Era Reformasi dan Revialisasi Nation State, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Diucapkan di depan Rapat Terbuka Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada Tanggal 10 Juli 2007, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Kaelan, 2009, Filsafat Bahasa Semiotika dan Hermenuitika, Paradigma, Yogyakarta.
Kansil, C.S.T., 1980, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Cet. 7, Pradnya Paramita, Jakarta.
Kant, Immanuel, 1990, Critique of Pure Reason, translated by J.M.D. Meiklejohn, Promotheos Books, New York.
Kant, Immanuel, 2005, Critique of Practical Reason, terjemahan Indonesia oleh Nurhadi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Karniavan, M. Tito, 2008, Indonesian Top Secret: Membongkar Konflik Poso, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Kartasasmita, Ginanjar, 2001, Globalization and the Economic Crisis: The Indonesian Story, the Weatherhead Center for International Affairs, Harvard University, USA
Kattsoff, Louis O., 1986, Pengantar Filsafat, diterjemahkan oleh Soejono Soemargono, Tiara Wacana, Yogyakarta.
Kattsoff, Louis O., 2004, Elements of Practical Reason, diterjemahkan oleh Soejono Soemargono, Tiara Wacana, Yogyakarta.
Kemal Karpat, "The Ottoman Ethnic and Confessional Legacy in the Middle East ," dalam Esman dan Robinovich, eds., Ethnicity, Pluralism, Oxford University Press, Oxford.
Ken Conboy, 2008, Medan Tempur Kedua, Pustaka Primatama, Jakarta.
Keraf, A. Sony, 2002, Etika Lingkungan, Penerbit Buku Kompas, Jakarta
Kettl, Donald, 2004, System Under Stress: Homeland Security and American Politics, (Washington, DC; CQ Press).
Koentjaraningrat, 1985, Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan, Cet. 12, Gramedia, Jakarta.
Krebs, Valdis, 2002, “Mapping Networks of Terrorist Cells” Connections, 24(3); 43-52.
Krebs, Valdis, and Holley Krebs, 2004, “Building Sustainable Communities Through Network Building,” Nonprofit Quarterly: 46-53
Krissantono (editor), 1980, Pandangan Presiden Soeharto tentang Pancasila, Cet. 6, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta.
Kurdi, Abdulrahim A., 1984, The Islamic state: A Study Based on the Islamic Holy Constitution, Mansell, London.
Kusmaryanto, C.B., tanpa tahun, Etika Levinas, (Makalah/Bahan Kuliah), Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kusumaatmadja, Mochtar, 1995, “Pemantapan Cita Hukum dan Asas-asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa yang Akan Datang,” dalam Majalah Hukum Nasional Nomor 1, 1995, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Jakarta.
Kveder, Dushan, 1953, “Territorial War: The New Concept of Resistance,” Foreign Affairs, Belgrade.
Laqueur, Walter, 1987, The Age of Terrorism, Little, Brown and Company Transaction Publishers, Boston, Toronto.
Laqueur, Walter, 1999, The New Terrorism: Fanaticism and the Arms of Mass Destruction, Oxford University Press, New York, Oxford.
Laqueur, Walter, 2002, A History of Terrorism, Transaction Publishers, New Brunswick (USA) and London (U.K.).
Laqueur, Walter, 2003, No End to War, Terrorism in the Twenty First Century, The Continuum International Publishing Group Inc. New York.
Laqueur, Walter, 2005, The New Terrorism: Fanaticism and The Arm of Mass Destruction, Phoenix Press, London.
Lasiyo, 1999, Unsur-unsur Filsafat Manusia yang Terkandung dalam Pemikiran Filsafat China dan Manfaatnya bagi Peningkatan Sumber Daya Insani: Laporan Penelitian, Lembaga Penelitian UGM, Yogyakarta.
Lasiyo, Wahid, Abdurrahman dan Mataqin, 1995, Pergulatan Mencari Jati Diri, Interfidei, Yogyakarta.
Latif, Yudi, 2005, Inteligensia Muslim dan Kuasa: Geneologi IntligensiaMuslim Indonesia abad 20, Mizan, Bandung.
Lemhannas RI, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Diktat SUSCA DOSWAR, XLIV Lemhannas RI, Jakarta.
Lewis, Bernard, 1979, The Emergence of Modern Turkey, edisi ke-2, Oxford University Press, Oxford.
Lloyd, Pettiford & Harding, David, 2003, Terrorism, The New World War, Arcturus Publishing Ltd, Leicester.
Maarif, Ahmad Syafii, 2001, “Pertimbangkan Dampak yang Akan Timbul,” dalam Kurniawan Zein dan Saripuddin HA, Syariat Islam Yes, Syariat Islam No: Dilema Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 1945, Paramadina, Jakarta.
Maarif, Ahmad Syafii, 2009, “Masa Depan Islam di Indonesia,” dalam Ilusi Negara Islam Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia, Ed. KH Abdurrahman Wahid, LibForAll Foundation, Gerakan Bhinneka Tunggal Ika, the Wahid Institute dan Maarif Institute, Jakarta.
Maarif, Ahmad Syafii, 2009, Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan Sebuah Refleksi Sejarah, Mizan bekerja sama dengan Maarif Institute for Culture and Humanity, Bandung.
Machiavelli, Niccolo, 2003, The Art of War, edited and translated by Christopher Lynch, Univ. of Chicago Press, Chicago.
Madjid, Nurcholish, 1999, Cita-cita Politik Islam Era Reformasi, Paramadina, Jakarta.
Mahendra, Yusril Ihza, 1999, “Ideologi dan Negara”, dalam Gazali (ed), Yusril Ihza Mahendra Tokoh Intelektual Muda, Rajawali, Jakarta
Marks, Alexandra, 2004, August 6, How Big al Qaeda’s Footprints is in the U.S., Christian Science Monitor.
Marshall G.H., 1974, The Venture of Islam, vol. 3, University of Chicago Press, Chicago.
Martin Marty dan Scott Appleby, ed., 1991, Fundamentalism Observed, University of Chicago Press, Chicago.
Maslow, A. 1954, Motivation and Personality, New York, Harper.
Mataharitimoer, 2007, Jihad Terlarang Cerita dari Bawah Tanah, Kayla Pustaka, Jakarta
Megawati, 2003, Penyelesaian Konflik Timur Tengah Kunci Pemberantasan Terorisme, Kompas, 24 September 2003, Jakarta.
Memon, Nasrullah and Henrik L, Larsen, 2006, Practical Algorithms for Destabilizing Terrorist Networks, Intelligence and Security Informatics.
Meyer, John W. and Brian Rowan, 1977, Institutionalized Organizations: Formal Structures as Myth and Ceremony, American Journal of Sociology, USA.
Miles, Raymond E., and Charles C. Snow, 1992, Causes of Failure in Network Organizations, California Management Review, USA.
Miller, John, and Michael Stone, 2002, The Cell: Inside the 9/11 Plot, and Why the FBI and CIA Failed to Stop it, Hyperion, New York.
Mills, Elizabeth, 2005, 16 May, “Government Denies Elimination of Another Senior al-Qaeda Commander in Pakistan,” Global Insight Daily Analysis.
Moerdiono, 1991, Kehidupan Kebangsaan yang Segar, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta
Moertopo, Ali, 1974, Strategi Politik Nasional, Cet. 2. Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta.
Mohindra, 1993, Terrorism: A Historical Heritage, Terrorist Games Nations Play, Lancer Publisher Pvt. Ltd., New Delhi.
Montgomery, Watt, 1966, Islamic Political Thought, Edinburgh University Press, Edinburg.
Montgomery, Watt, 1977, Muham¬mad et Medina, cet. ke-6, Clarendon Press, Oxford.
Moore, G.E., 1959, Principia Ethica, The Cambridge University Press, Cambridge.
Mudhofir, Ali, 1980, Garis Besar Filsafat, Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta.
Muhammad Farouk dan Hermawan Sulistyo, 2004, Bom Bali: Peristiwa dan Pengungkapan, Pensil-342, Jakarta.
Muhammad, Fadel, 2009, Reinventing Local Government, PT. Elex Media Komputindo, Kompas Gramedia, Jakarta
Mulkhan, Abdul Munir, 1992, Runtuhnya Mitos Politik Santri, Sipress, Yogyakarta
Mulkhan, Abdul Munir, 2006, “Sendang Ayu: Pergulatan Muhammadiyah di Kaki Bukit Barisan,” dalam Suara Muhammadiyah, 2 Januari 2006, Yogyakarta
Mulkhan, Abdul Munir, 2009, Politik Santri Cara Menang Merebut Hati Rakyat, Kanisius, Yogyakarta.
Mustansyir, Rizal, 2007, Filsafat Analitik, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta .
Muzadi, K.H. Hasyim, 2004, Gerakan Radikal Islam di Indonesia dalam Sorotan, ASEAN Youth and Student Network, Jakarta.
Muzaffar, Chandra, 2004, Muslim, Dialog dan Teror, Penerbit Profetik, Jakarta.
Nahaylo Bohadan dan Victor Swoboda, 1990, Soviet Disunion: A History of the Nationalities Problem in the USSR, The Free Press, New York.
Nasiri, Omar, 2007, Inside the Jihad: My Life with Al Qaeda, Basic Book, New York.
Nasution, Abdul Haris, 1954, Pokok-pokok Gerilja dan Pertahanan Republik Indonesia di Masa jang lalu dan jang akan Datang, Pembimbing, Jakarta.
Nasution, Harun, 1973, Filsafat Agama, Bulan Bintang, Jakarta.
National Review, 2003, We Will Prevail, CIP Group Inc, New York.
Nietzsche, Friedrich, 2002, Beyond Good and Evil Prelude Menuju Filsafat Masa Depan, terjemahan Indonesia oleh Basuki Heri Winarno, Ikon Teralitera, Yogyakarta.
Notonagoro, 1967, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, CV. Pantjuran Tudjuh, Jakarta.
Notonagoro, 1973, Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Notonagoro, 1974, Pancasila Dasar Falsafah Negara, CV. Pantjuran Tudjuh, Jakarta.
Notonagoro, 1980, Pancasila Secara Ilmiah Populer, CV. Pantjuran Tudjuh, Jakarta.
Nurtjahjo, Hendra, 2006, Filsafat Demokrasi, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.
Oesman, Oetojo dan Alfian (penyunting), 1991, Pancasila Sebagai Ideologi, BP-7 Pusat, Jakarta.
Oetama, Jakob, 2001, Berpikir Ulang Tentang Keindonesiaan, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Oetama, Jakob, 2001, Pers Indonesia: Berkomunikasi dalam Masyarakat Tidak Tulus, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Oommen, T.K., 1994, “Religious Nationalism and Democratic Polity: The Indian Case,”dalam Sociology of Relgion, vol. 55,4.
Palmquis, Stephen, 2002, The Tree of Philosophy. Philophsychy Press, Hongkong.
Panuntun, Bagus, 1965, Hukum Sengketa Bersenjata, Akademi Militer Nasional, Magelang , Indonesia.
Parmono, R., 1995, Ketahanan Nasional, Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta.
Permanasari, Arlina cs, 1999, Pengantar Hukum Humaniter, International Committee of the Red Cross, Jakarta , Indonesia .
Permata Ahad Norma, 2006, Agama dan Terorisme, Muhammadiyah University Press, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Perrow, Charles, 1999, Normal Accidents: Living with High-Risk Technologies Princeton University Press, Princeton, NJ.
Pfeffer, Jeffrey, and Gerald R. Salancik, 1978, The External Control of Organizations: A Resource Dependence Perspective, Harper & Row, New York.
Phillips, James A. 2002, April 15, Somalia and al Qaeda: Implications for the War on Terrorism, The Heritage Foundation, Backgrounder #1526.
Phillips, James A. 2006, February 16, The Evolving al Qaeda Threat, Testimony of James Phillips before the House Armed Services Committee Subcommittee on Terrorism, Unconventional Threats, and Capabilities.
Podolny, Joel M., and Karen L. Page. 1998, Network Forms of Organization, Annual Review of Sociology, USA.
Poedjawijatna, I.R., 1986, Pembimbing ke Arah Alam Filsafat, Cet. 7, Bina Aksara, Jakarta.
Poedjawijatna, I.R., 2003, Etika Filsafat Tingkah Laku, Rineka Cipta, Jakarta.
Poedjawijatna, I.R., 2004, Tahu dan Pengetahuan, Rineka Cipta, Jakarta.
Poerwowidagdo, Yudowibowo, 1972, An Inguiry into The Logical Relationship of Teaching and Learning Based on The Linguistic Analysis of The Concept of Knowing, Submitted to the Graduate in The School of Education in partial fulfillment of the requirements for the degree of Doctor of Philosophy, University of Pittsbergh.
Poespowardojo, Soerjanto, 1989, Filsafat Pancasila, Sebuah Pendekatan Sosio-Budaya, Gramedia, Jakarta.
Poespowardojo, Soerjanto, 1993, Strategi Kebudayaan: Suatu Pendekatan Filosofis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Powell, Walter W., 1990, “Neither Market nor Hierarchy: Network forms of Organization.” In Barry M Staw and LL Cummings (eds). Research in Organizational Behavior, Vol. 12, JAI Press, 1990), Greenwich
Pranarka, AWM., 1985, Kesinambungan, Penataan dan Ideologi, Analisa, 1985-9, CSIS, Jakarta.
Priest, Dana, 2005, January 14, “Iraq New Terror Breeding Ground,” Washington Post, USA.
Purbacaraka, Purnadi & Soerjono Soekanto, 1978, Perihal Kaedah Hukum, Penerbit Alumni, Bandung.
Purnomo, Aloys Budi, 2009, Memihak Korban Perang, halaman 6 Opini, Koran Kompas 22 Januari, Jakarta.
Purwanto, Wawan, H., 2007, Terorisme Undercover: Memberantas Terorisme Sampai ke Akar-akarnya, Mungkinkah?, Grafindo Khazanah Ilmu, Jakarta.
Qin, Jialun, Jennifer J. Xu, Daning Hu, Marc Sageman, and Hsinchun Chen, 2005, Analyzing Terrorist Networks: A Case Study of the Global Salafi Jihad Network, Intelligence and Security Informatics; 287-304.
Raab, Jörg and H. Brinton Milward, 2003, “Dark Networks as Problems,” Journal of Public Administration Research and Theory, USA.
Rahardjo, Satjipto, 1979, Hukum dan Perubahaan Sosial, Penerbit Alumni, Bandung.
Ramakrishna, Kumar, 2005, Delegitimizing Global Jihadi Ideology in Southeast Asia, Contemporary Southeast Asia.
Raufer, Xavier, 2003, Al Qaeda: A Different Diagnosis, Studies in Conflict & Terrorism.
Ressa, Maria A. 2003, Seeds of Terror: An Eyewitness Account of Al Qaeda’s Newest Center of Operations in Southeast Asia, Free Press, New York.
Ressler, Steve, 2006, Social Network Analysis as an Approach to Combat Terrorism, Homeland Security Affairs, USA.
Ricklefs, M.C., 2007, A History of Modern Indonesia, terjemahan Indonesia oleh Dharmono Hardjowidjono, Sejarah Indonesia Modern, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Ricour, Paul, 1974, The Conflict of Interpretation. North-Western University Press, Evanston.
Rodriguez, Jose A., 2005, The March 11th Terrorist Network: In its Weakness Lies its Strength, Working Papers.
Rothenberg, Richard, 2002, “From Whole Cloth: Making Up the Terrorist Network,” Connections, 24(3): 36-42.
Runes, D., 1963, The Dictionary of Philosophy, Littlefied, Adams & Co, New Jersey.
Russell, Bertrand, 1956, Logic and Knowledge, R.C. Mars, London
Russell, Bertrand, 1959, Logical Atomism, dalam A.J. Ayer, (ed.), Logical Positivism, The Free Press.
Russell, Bertrand, 1982, Philosophy and Politics, Cambridge University Press, London.
Ryle, Gilbert, 1983, The Concept of Mind, Penguin Books, Middlesex.
Ryle, Gilbert, Daniel C. Dennett, 2002, The Concept of Mind, University of Chicago Press, Chicago.
S. Praja, Juhaya, 2005, Aliran-aliran Filsafat dan Etika, Prenada Media, Jakarta.
Sageman, Marc, 2004, Understanding Terror Networks, University of Pennsylvania Press, Philadelphia, PA.
Sageman, March, 2004, Understanding Terror Networks, University of Pennsylvania Press, Philadelphia.
Said Ali, As’ad, 2009, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, Putaka LP3ES Indonesia, Jakarta.
Salam, Mohamad Faisal, 2005, Motivasi Tindakan Terorisme, Penerbit Pustaka Ilmu, Bandung.
Saleh, Ismail, 1995, ”Pembinaan Cita Hukum dan Penerapan Asas-asas Hukum Nasional Sejak Orde Baru,” dalam Majalah Hukum Nasional Nomor 1, 1995, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departermen Kehakiman.
Samudra, Imam, 2004, Aku Melawan Teroris!, Jazera, Solo.
Samudra, Imam, 2009, Sekuntum Rosela Pelipur Lara, Ar-Rahmah Media, Jakarta.
Sarkesian, S.C, 1995, U.S. National Security Policymakers, Processes, and Politics, Lynne Rienner, Colorado.
Sastrapratedja, 1995, Modernitas, Globalisasi, Dampaknya, dalam Slamet Sutrisno, dkk (ed.), Globalisasi Kebudayaan dan Ketahanan Ideologi, Aditya Media-Forum Diskusi Filsafat UGM, Yogyakarta.
Schleiermacher, F.D.E., 1977, Hermeneutics: The Handwritten Manuscripts, (ed.) Heinz Kimmerle, terj.: James Duke & Jack Forstman, Scholars Press, Montana.
Scott, Appleby, and Martin Marty, (ed.), 1993, Fundamentalism and The State, University of Chicago Press, Chicago.
Scott, Appleby, and Martin Marty, (ed.), 1994, Accounting for Fundamentalism, University of Chicago Press, Chicago.
Scott, W. Richard, 2003, Organizations: Rational, Natural, and Open Systems, 5th Edition, Prentice Hall, Upper Saddle River, NJ.
Sebag, Montefiore, Simon, 2004, Stalin: The Court of the Red Tsar, Knopf Publishing Group, New York.
Seliger, Martin, 1976, Ideology and Politics, George Allen & Unwin, London.
Semangun, Haryono, 1992, Filsafat, Filsafat Pengetahuan, dan Kegiatan Ilmiah, Pidato Ilmiah, dibawakan dalam rangka acara Pembukaan Kuliah Program Pascasarjana, semester II Tahun Akademik 1991/1992, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Semiawan, Conny R., I Made Putrawan, TH. I. Setiawan, 1991, Dimensi Kreatif Dalam Filsafat Ilmu, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Shadily, Hassan, 1973, Ensiklopedi Umum, Yayasan Kanisius, Jakarta.
Sharabi, Hisham, 1988, Neopatriarchy: A Theory of Distoryed Change in Arab Society, Oxford University Press, New York.
Simatupang, TB, 1954, Pelopor Dalam Perang Pelopor Dalam Damai, Penerbit Sinar Harapan, Jakarta.
Siroj, Said Agil, Dr. KH, 2006, Tasawuf sebagai Kritik Sosial, PT Mizan Pustaka, Bandung.
Siswomihardjo, Koento Wibisono, 1982, Arti Perkembangan Menurut Filsafat Positivisme August Comte, Disertasi untuk Memperoleh Derajat Doktor dalam Ilmu Filsafat, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Siswomihardjo, Koento Wibisono, 1983, Ilmu Filsafat dan Aktualitasnya dalam Pembangunan Nasional Suatu Tinjauan dari Sudut Tradisi Pemikiran Barat, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Siswomihardjo, Koento Wibisono, 1985, Aktualitas Ilmu Filsafat dalam Pembangunan Nasional.
Siswomihardjo, Koento Wibisono, 1996, Pancasila Suatu Telaah Ideologik dalam Perspektif 25 Tahun Mendatang, Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Siswomihardjo, Koento Wibisono, dalam Tim Dosen Filsafat 1996, Filsafat Ilmu, Fakultas Filsafat UGM, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Soedjadi, R., dkk., “Aliran-aliran Filsafat dan Filsafat Pancasila,” dalam Slamet Sutrisno, 1986, Pancasila sebagai Metode, Liberty, Yogyakarta.
Soeharto, 1989, Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya, PT. Citra Lamtoro Gung, Jakarta
Soejadi, Dr., S.H., 1999, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, Lukman Offset, Yogyakarta.
Soekarno, Ir., 1958, Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno, Penerbit Media Pressindo cetakan 2006, Yogyakarta.
Soekarno, Ir., 1958, Kebangsaan dalam Pancasila, Pidato pada kursus Pancasila 16 Juni 1958 di Istana Negara, Jakarta.
Soekarno, Ir., 1960, Pantjasila Dasar Filsafat Negara (Kursus Bung Karno), Jajasan Empu Tantular, Djakarta.
Soekarno, Ir., Di Bawah Bendera Revolusi, (Jilid I Cetakan III), Panitia Penerbit DBR, Jakarta.
Soekawati, Soenawar, 1977, Pancasila dan Hak-Hak Azasi Manusia, CV Akadoma, Jakarta.
Soemardjan, Selo & Soelaeman Soemardi (eds.), 1964, Setangkai Bunga Sosiologi, Edisi 1, Badan Penerbit FE UI, Djakarta.
Soemargono, Soejono, 1988, Ideologi Pancasila sebagai Penjelmaan Filsafat Pancasila dan Pelaksanaannya dalam Masyarakat Kita Dewasa Ini, Makalah Seminar di Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta.
Solikhin, KH Muhammad, 2008, Filsafat dan Metafisika dalam Islam, Penerbit Narasi Yogyakarta.
Spinoza, B., 1981, Ethik, Reclam, Stuttgart.
Stern, Jessica, 2003, Terror in the Name of God: Why Religious Militant Kill, Ecco, New York.
Stiglitz, Joseph, 2002, Globalization and Its Discontents, New York, USA
Sudarsono, Juwono, 1990, Globalisasi Ekonomi dan demokrasi Indonesia, dalam Prisma, Nomor VIII, LP3ES, Jakarta.
Sudarsono, Juwono, 2008, Building Multilateral Cooperation for Regional Security and Prosperity. Keynote Address at the 11th Asia-Pacific Chiefs of Defense (CHOD-11) Conference, November 11 in Bali Indonesia.
Sudarsono, Juwono, 2008, Kekuatan "Lunak", "Keras", dan "Cerdas" dalam Harian Kompas, edisi 25 Maret, Jakarta.
Sudarsono, Juwono, 2008, Priorities for Professional Development in Peace Building, Keynote Remarks at the Joint Symposium on ASEAN Peace building organized by Paramadina University and Harvard University at Paramadina University, Jakarta.
Sudarto, 1996, Metode Penelitian Filsafat, Penerbit Rajawali, Jakarta.
Sudaryanto, 1990, Menguak Fungsi Hakiki Bahasa, Duta Wacana University Press, Yogyakarta.
Sukarno, Ir., 1958, Pidato 5 Juli 1958 di Istana Negara, dalam Ir Soekarno, Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno, 2006, Penerbit Media Pesindo, Yogyakarta.
Sumaryono, E., 1993, Hermeneutik: Sebuah Metode Filsafat, Kanisius, Yogyakarta.
Suny, Ismail, 1978, Mekanisme Demokrasi Pancasila Cet. 3, Aksara Baru, Jakarta.
Supadjar, Damardjati, 2001, Filsafat Sosial Serat, Sastra Gending, Fajar Pustaka Baru, Yogyakarta.
Suradinata, E., 2005, Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI, Suara Bebas, Jakarta.
Suradinata, Ermaya, 2005, Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI, Suara Bebas, Jakarta.
Suriasumantri, Jujun S., 1985, Filsafat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer, Cet. 2, Sinar Harapan, Jakarta.
Suryo, Djoko, 2006, Sumber-Sumber Sejarah: Untuk Penelitian Sejarah Indonesia, Sebuah Pengantar, Perpustakaan Nasional RI, Penyajian Materi Metode Penelitian Sejarah di Jurusan Sejarah Universitas Aairlangga, Surabaya.
Susanti, Francisca Ria, 2009, “Nasionalisme”, Langgam Baru Kapitalisme Global, Sinar Harapan 11 Februari 2009, Jakarta
Suseno, Franz Magnis, 1987, Etika Dasar, Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta.
Suseno, Franz Magnis, 1987, Etika Politik, PT. Gramedia, Jakarta.
Suseno, Franz Magnis, 1992, Berfilsafat dari Konteks, Gramedia, Jakarta.
Suseno, Franz Magnis, 1992, Filsafat Kebudayaan Politik, Butir-butir Pemikiran Kritis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Suseno, Franz Magnis, 1992, Filsafat sebagai Ilmu Kritis, Kanisius, Yogyakarta.
Suseno, Franz Magnis, 1997, 13 Tokoh Etika, Kanisius, Yogyakarta.
Suseno, Franz Magnis, 1997, Etika Abad Kedua Puluh, Kanisius, Yogyakarta.
Suseno, Franz Magnis, 1998, Mencari Makna Kebangsaan, Kanisius, Yogyakarta.
Suseno, Franz Magnis, 1999, Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme, Gramedia, Jakarta.
Suseno, Franz Magnis, 2000, 12 Tokoh Etika Abad ke 20, Kanisius, Yogyakarta.
Suseno, Franz Magnis, 2001, Kuasa & Moral, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Suseno, Franz Magnis, 2006, Berebut Jiwa Bangsa, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Suseno, Franz Magnis, 2006, Menalar Tuhan, Kanisius, Jakarta.
Suseno, Franz Magnis, 2008, Etika Kebangsaan, Etika Kemanusiaan, Impulse, Yogyakarta
Suseno, Franz Magniz, 1992, Filsafat sebagai Ilmu Kritis, Kanisius, Yogyakarta.
Sutrisno, Mudji, F.X. dan Hardiman, Budi, F. (editor), 1992, Para Filsuf Penentu Gerak Zaman, Kaanisius, Yogyakarta.
Swasono, Sri-Edi, 2009, Keparipurnaan Ekonomi Pancasila: Menegakkan Ekonomi Pancasila, disampaikan pada Konggres Pancasila kerjasama UGM dan Mahkamah Konstituusi 30 Mei-1 Juni 2009, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Syamsudin, Din, 2000, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, Logos Wacana Ilmu, Jakarta.
Tafsir, Ahmad, 1994, Filsafat Umum: Akal dan Hati sejak Thales sampai James, Cet. 4, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Taufiqurrahman, Muhammad, First JW Marriott Bomb Suspect Goes on Trial in Jakarta, Jakarta Post, January 28, 2004,
Tenet, George, Director of CIA, 2004, February 24, “The World Wide Threat 2004: Challenges in a Changing Global Context. Current and Projected National Security Threats to the United States.” Hearing before the United States Senate Select Committee on Intelligence.
The 9/11 Commission Report, 2004, Final Report of the National Commission on Terrorist Attacks Upon the United States, W.W. Norton & Company, New York.
The Jakarta Post, 2007, Daily, Monday November 26, Twin Tolerations Shaping Indonesia’s Democracy: Stepan, Director of Columbia University New York, USA, Jakarta.
Thompson, John B., 1984, Studies in the Theory of the Ideology, University of California Press, California.
Tibi, Bassam, 1988, The Challenge of Fundamentalism : Political Islam and The New World Disorder, University of California Press, Berkeley, Los Angeles.
Tibi, Bassam, 1988, The Crisis of Modern Islam: A Preindustrial Culture in the Scientific-Technological Age, Utah University Press, Salt Lake City.
Tibi, Bassam, 1990, “The Simultaneity of the Unsi¬multaneous; Old Tribes and imposed Nation-State in the Modern Middle East,” dalam Philip Khoury dan Joseph Kostiner, eds., Tribes and State Formation in the Middle East, University of California Press, Berkeley.
Tibi, Bassam, 1993, “The Worldview of Sunni Arab Fundamentalists: Attitudes toward Modern Science and Technology”, dalam Marttin Marty dan Scott Appleby, eds., Fundamentalism and Society, vol. 2, University of Chicago Press, Chicago.
Tibi, Bassam, 1993, Conflict and War in the Middle East, 1967-1991: Regional Dynamic and the Superpowers, Macmillan, London.
Tibi, Bassam, 1996, Arab Nationalism: Between Islam and Nation-State, edisi ke-3, Mac Millan and St. Martin's Press, London and New York.
Tibi, Bassam, 2000, The Challenge of Fundamentalism: Political Islam and the New World Disorder (Comparative Studies in Religion & Society), University of California, USA.
Tjokropranolo, Marzuki Arifin, 1992, Panglima Besar TNI Jenderal Soedirman Pemimpin Pendobrak Terakhir Penjajahan di Indonesia: Kisah Seorang Pengawal, Divisi Penerbitan, Surya Persindo, Jakarta.
Usman, Sunyoto, 1998, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Wahid, Abdul, Sunardi dan Imam Sidik, Muhammad, 2004, Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Penerbit Refika Aditama, Bandung.
Wahid, K.H. Abdurrahman (ed.), 2009, Ilusi Negara Islam Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia, LibForAll Foundation, Gerakan Bhineka Tunggal Ika, the Wahid Institute dan Maarif Institute, Jakarta.
Wahid, K.H. Abdurrahman, 1999, Islam, Negara dan Demokrasi, Erlangga, Jakarta.
Wahid, K.H. Abdurrahman, 1999, Menguarai Hubungan Agama dan Negara, Grasindo, Jakarta.
Wahid, K.H. Abdurrahman, 2006, Islamku Islam Anda Islam Kita, The Wahid Institute, Jakarta.
Waterbury, John, 1983, The Egypt of Nasser and, Princeton University Press, Princeton, N.J.
Williams, Anne and Head, Vivian 2006, Terror Attacks, The Violent Expression of Desperation, Futura, London.
Williams, Paul L, 2002, Al Qaeda: Brotherhood of Terror, Alpha Books, Indianapolis.
Williamson, Hugh, 2001, Attack on Afghanistan Investigation, Financial Times.
Wittgenstein, Ludwig, 1963, Tractatus Logico Philosophicus, Routledge & Kegan Paul Ltd., London.
Wittgenstein, Ludwig, 1969, Notebooks 1914-1916, translated by G.E.M. Anscombe, Basil Blackwell, Oxford.
Wittgenstein, Ludwig, 1983, Philosophical Investigations, translated by G.E.M. Anscombe, Basil Blackwell, Oxford.
Y. Wahyu Saronto, Jasir Karwita, 2001, Intelijen: Teori, Aplikasi dan Modernisasi, Ekalaya Saputra, Jakarta.
Yamin, Muhammad, 1959, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Penerbit Yayasan Prapantja, Jakarta.
Yoo, John 2006, War by Other Means, An Insider’s Account of the War on Terror, Atlantic Monthly Press, New York.
Zachary Abuza, 2002, Al-Qaida, Radical Islam and Southeast Asia, Lynn Rienner Publisher, Colorado.

B. Websites :
Bbc.co.uk, 2003, February 19, “Who’s Who in al Qaeda.”
Bbcindonesia.com, 27 Feruari 2009, Obama Umumkan Penarikan Pasukan.
Cbsnews.com, 2002, July 29, “Bin Laden Son Climbing Al Qaeda Ranks.”
DefenseLink.mil, 2001, December 13, Transcript of bin Laden Video Tape.
Gusdur.nett, 2006, K.H. Abdurrahman Wahid : Penerapan Perda Syariah Mengkudeta Konstitusi.
Newsmax.com, 2003, September 21, “Profile in Weakness: Losing bin Laden,” Eberhart, Dave.
Rand.org, 2004, Hoffman, Bruce. What Can We Learn From the Terrorists?
Time.com, 2004, July 16, Zagorin, Adam & Joe Klein : 9/11 Commission Finds Ties Between al Qaeda and Iran,
Uusdoj.gov, 2003, May 15, Al Qaeda Associates Charged With an Attack on USS Cole.
Voanews.com/indonesian, 2009, Obama Bertemu Pimpinan ke 4 Cabang Angkatan Bersenjata.

C. Wawancara :
Ali Imron (Pelaku Bom Bali), 2007, Jakarta.
Golose Petrus Reinhard, Kombes Pol, 2008, Jakarta.
Mubarok (Pelaku Bom Bali), 2007, Jakarta.
Nasir Abas (Mantan Ketua Mantiqi III al-Jamaah al-Islamiah), 2009, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar